Peran Dinas Sosial dalam Mendampingi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Kota Palangka Raya

Penulis

  • Salsabila UIN Palangka Raya
  • Syarifudin UIN Palangka Raya
  • Novita Mayasari Angelia UIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.57443

Abstrak

Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan perlindungan hak anak, termasuk perlindungan identitas, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, implementasi program ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, yang mempengaruhi efektivitas pendampingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada peran Dinas Sosial Kota Palangka Raya dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendampingan dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti advokasi sosial, konseling, mediasi, dan rehabilitasi sosial. Meskipun demikian, kekurangan fasilitas seperti Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan keterbatasan tenaga profesional, termasuk psikolog anak, menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, kurangnya dukungan dari keluarga juga berperan sebagai hambatan signifikan dalam proses rehabilitasi anak. Kolaborasi antara Dinas Sosial, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya sangat penting untuk menciptakan pendampingan yang komprehensif dan efektif. Penelitian ini menyarankan untuk meningkatkan fasilitas, memperkuat peran keluarga dalam rehabilitasi, serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga untuk mendukung keberhasilan pendampingan. Melalui pendekatan ini, diharapkan anak yang berkonflik dengan hukum dapat memperoleh kesempatan untuk pemulihan dan reintegrasi sosial yang lebih baik tanpa mengabaikan hak korban.

Referensi

Journal article:

Ariani, Nevey Varida. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis, no. 153 (2012): 39.

Jafari, M., Yazdani, M., & Ghanbari, R. “Social Work Interventions for Juvenile Delinquents: A Systematic Review.” Child and Adolescent Social Work Journal 37, no. 4 (2020): 409–21.

Meitasari, Adelia, and Badrudin Kurniawan. “Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.” Publika 10, no. 1 (2021): 59–74.

Meitasari, Adelia, and Badrudin Kurniawan. “Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.” Publika, 2021, 59–74. https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p59-74.

Nurusshobah, Silvia Fatmah. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Selama Masa Covid-19.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 4, no. 1 (2022): 36–56. https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546.

———. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Selama Masa Covid-19.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 4, no. 1 (2022): 36–56. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546.

P.Wiratraman, Herlambang. “Peneitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Hukum Dan Keadilan 5, no. 3 (2018): 1–2.

Pratiwi, Fifin. “EVALUASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAMPINGAN SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI DINAS SOSIAL KOTA BENGKULU.” Sengkuni Journal 05, no. 01 (2024).

Rastika Br Sembiring, Puput Ratnasari. “Implementasi Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Dinas Sosial Kota Palangka Raya.” Jurnal Administrasi Publik (JAP) 07, no. 02 (2021).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2012, TENTANG, and SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. “Peradilan Pidana Anak.” PT. Refika Aditama, no. 1 (2012): 10.

Wawancara Dengan Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya 22 Mei, 2025.

“Wawancara Dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya Tanggal 20 Mei,” 2025.

Yuli Kustanti. “Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.” Accessed May 21, 2025. https://dinsos.kalteng.go.id/kabar/baca/pendampingan-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-di-kota-palangka-raya-tahun-2020.

Interview:

Wawancara Dengan Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya 22 Mei, 2025.

“Wawancara Dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya Tanggal 20 Mei,” 2025.

Diterbitkan

2025-06-16

Cara Mengutip

Salsabila, Syarifudin, & Angelia, N. M. (2025). Peran Dinas Sosial dalam Mendampingi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Kota Palangka Raya. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 12(1), 61–70. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.57443

Terbitan

Bagian

Volume 12 Nomor 1 Juni 2025