Peran Dinas Sosial dalam Mendampingi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Kota Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.57443Abstrak
Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan perlindungan hak anak, termasuk perlindungan identitas, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, implementasi program ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, yang mempengaruhi efektivitas pendampingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada peran Dinas Sosial Kota Palangka Raya dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendampingan dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti advokasi sosial, konseling, mediasi, dan rehabilitasi sosial. Meskipun demikian, kekurangan fasilitas seperti Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan keterbatasan tenaga profesional, termasuk psikolog anak, menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, kurangnya dukungan dari keluarga juga berperan sebagai hambatan signifikan dalam proses rehabilitasi anak. Kolaborasi antara Dinas Sosial, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya sangat penting untuk menciptakan pendampingan yang komprehensif dan efektif. Penelitian ini menyarankan untuk meningkatkan fasilitas, memperkuat peran keluarga dalam rehabilitasi, serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga untuk mendukung keberhasilan pendampingan. Melalui pendekatan ini, diharapkan anak yang berkonflik dengan hukum dapat memperoleh kesempatan untuk pemulihan dan reintegrasi sosial yang lebih baik tanpa mengabaikan hak korban.
Referensi
Journal article:
Ariani, Nevey Varida. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis, no. 153 (2012): 39.
Jafari, M., Yazdani, M., & Ghanbari, R. “Social Work Interventions for Juvenile Delinquents: A Systematic Review.” Child and Adolescent Social Work Journal 37, no. 4 (2020): 409–21.
Meitasari, Adelia, and Badrudin Kurniawan. “Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.” Publika 10, no. 1 (2021): 59–74.
Meitasari, Adelia, and Badrudin Kurniawan. “Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.” Publika, 2021, 59–74. https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p59-74.
Nurusshobah, Silvia Fatmah. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Selama Masa Covid-19.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 4, no. 1 (2022): 36–56. https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546.
———. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Selama Masa Covid-19.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos) 4, no. 1 (2022): 36–56. https://doi.org/https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546.
P.Wiratraman, Herlambang. “Peneitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Hukum Dan Keadilan 5, no. 3 (2018): 1–2.
Pratiwi, Fifin. “EVALUASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAMPINGAN SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI DINAS SOSIAL KOTA BENGKULU.” Sengkuni Journal 05, no. 01 (2024).
Rastika Br Sembiring, Puput Ratnasari. “Implementasi Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Dinas Sosial Kota Palangka Raya.” Jurnal Administrasi Publik (JAP) 07, no. 02 (2021).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2012, TENTANG, and SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. “Peradilan Pidana Anak.” PT. Refika Aditama, no. 1 (2012): 10.
Wawancara Dengan Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya 22 Mei, 2025.
“Wawancara Dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya Tanggal 20 Mei,” 2025.
Yuli Kustanti. “Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.” Accessed May 21, 2025. https://dinsos.kalteng.go.id/kabar/baca/pendampingan-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-di-kota-palangka-raya-tahun-2020.
Interview:
Wawancara Dengan Bagian Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya 22 Mei, 2025.
“Wawancara Dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya Tanggal 20 Mei,” 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Salsabila, Syarifudin, Novita Mayasari Angelia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.