PENILAIAN RISIKO MEDIS, MEDICAL ERROR DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.58912Kata Kunci:
malpraktikAbstrak
Sengketa dalam pelayanan medis sering menjadi hal yang sulit untuk diselesaikan karena melibatkan berbagai aspek yang kompleks, baik secara hukum, etika, dan dalam pembuktiannya. Pelayanan kesehatan banyak terjadi hal-hal yang diluar dari kehendak kita semua salah satunya karena risiko medis dan hal tersebut seolah-olah diakibatkan kesalahan dokter. Risiko medis, medical error dan malpraktik dalam melaksanakan profesinya adalah bentuk pola pikir yang teratur untuk diulas secara bersamaan dikarenakan risiko medis, medical error dan malpraktik sama-sama dapat berakibat negatife terhadap tubuh pasien sehingga penting untuk digali lebih lanjut untuk membedakan penyebab tersebut. Tujuan dalam penelitian ini penilaian risiko medis, medical error dengan malpraktik dan tanggung jawab hukumnya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan spesifikasi diskripsi analisis. Hasil penelitian menunjukan bahawa risiko medis bagian dalam pelayanan kesehatan yang dapat terhindarkan atau tidak dapat terhindarkan, sehingga dalam penindakan tentunya tidak dapat disamakan dengan malprkatik. Risiko medis berbeda dengan kelalaian medis, karena risiko medis tidak mengandung unsur kelalaian. Medical error dan malpraktik memiliki perbedaan mendasar namun sering kali sulit dibedakan, terutama dalam konteks hukum. Medical error merupakan bentuk kesalahan yang tidak disengaja dalam pelayanan medis, sedangkan malpraktik mengandung unsur kelalaian yang disengaja atau pengabaian terhadap standar profesi.
Kata Kunci: Risiko Medis, Medical Error, Malpraktik
Referensi
Adler, Herbert M. “The Sociophysiology of Caring in the Doctor-Patient Relationship.” Journal of General Internal Medicine 17, no. 11 (November 2002): 883–90. https://doi.org/10.1046/j.1525-1497.2002.10640.x.
Allan, Elizabeth A., and Kenneth N. Barker. “Fundamentals of Medication Error Research.” American Journal of Health-System Pharmacy 47, no. 3 (March 1, 1990): 555–71. https://doi.org/10.1093/ajhp/47.3.555.
Anny Isfandyarie. Malpraktek & Resiko Medik (Dalam Kajian Hukum Pidana). Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.
Ari Yunanto dan Helmi. Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan Dan Perspektif Medikolegal. Yogyakarta: Andi Offcet, 2010.
Bambang Poernomo. Hukum Kesehatan Pertumbuhan Hukum Eksepsional Di Bidang Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Aditya Media, 1991.
Barry F Furrow, Thomas L Greaney, Timothy S. Jost, and Robert L Schwartz. Health Law, Cases, Materials and Problems. 3rd ed. America: West Publishing Co, 1997.
Birkeland, Søren Fryd. “Informed Consent Obtainment, Malpractice Litigation, and the Potential Role of Shared Decision-Making Approaches.” European Journal of Health Law 24, no. 3 (May 31, 2017): 264–84. https://doi.org/10.1163/15718093-12341410.
Bogardus, Jr, Sidney T. “Perils, Pitfalls, and Possibilities in Talking About Medical Risk.” JAMA 281, no. 11 (March 17, 1999): 1037. https://doi.org/10.1001/jama.281.11.1037.
Brenda Langkai. “Malprkatik Medis Dalam Perkara Pidana.” Lex Administraum 11, no. 5 (2023).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Diah Arimbi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.