PENILAIAN RISIKO MEDIS, MEDICAL ERROR DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM

Penulis

  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.58912

Kata Kunci:

malpraktik

Abstrak

Sengketa dalam pelayanan medis sering menjadi hal yang sulit untuk diselesaikan karena melibatkan berbagai aspek yang kompleks, baik secara hukum, etika, dan dalam pembuktiannya. Pelayanan kesehatan banyak terjadi hal-hal yang diluar dari kehendak kita semua salah satunya karena risiko medis dan hal tersebut seolah-olah diakibatkan kesalahan dokter. Risiko medis, medical error dan malpraktik dalam melaksanakan profesinya adalah bentuk pola pikir yang teratur untuk diulas secara bersamaan dikarenakan risiko medis, medical error dan malpraktik sama-sama dapat berakibat negatife terhadap tubuh pasien sehingga penting untuk digali lebih lanjut untuk membedakan penyebab tersebut. Tujuan dalam penelitian ini penilaian risiko medis, medical error dengan malpraktik dan tanggung jawab hukumnya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan spesifikasi diskripsi analisis. Hasil penelitian menunjukan bahawa risiko medis bagian dalam pelayanan kesehatan yang dapat terhindarkan atau tidak dapat terhindarkan, sehingga dalam penindakan tentunya tidak dapat disamakan dengan malprkatik. Risiko medis berbeda dengan kelalaian medis, karena risiko medis tidak mengandung unsur kelalaian. Medical error dan malpraktik memiliki perbedaan mendasar namun sering kali sulit dibedakan, terutama dalam konteks hukum. Medical error merupakan bentuk kesalahan yang tidak disengaja dalam pelayanan medis, sedangkan malpraktik mengandung unsur kelalaian yang disengaja atau pengabaian terhadap standar profesi.

 

Kata Kunci: Risiko Medis, Medical Error, Malpraktik

Referensi

Adler, Herbert M. “The Sociophysiology of Caring in the Doctor-Patient Relationship.” Journal of General Internal Medicine 17, no. 11 (November 2002): 883–90. https://doi.org/10.1046/j.1525-1497.2002.10640.x.

Allan, Elizabeth A., and Kenneth N. Barker. “Fundamentals of Medication Error Research.” American Journal of Health-System Pharmacy 47, no. 3 (March 1, 1990): 555–71. https://doi.org/10.1093/ajhp/47.3.555.

Anny Isfandyarie. Malpraktek & Resiko Medik (Dalam Kajian Hukum Pidana). Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.

Ari Yunanto dan Helmi. Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan Dan Perspektif Medikolegal. Yogyakarta: Andi Offcet, 2010.

Bambang Poernomo. Hukum Kesehatan Pertumbuhan Hukum Eksepsional Di Bidang Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Aditya Media, 1991.

Barry F Furrow, Thomas L Greaney, Timothy S. Jost, and Robert L Schwartz. Health Law, Cases, Materials and Problems. 3rd ed. America: West Publishing Co, 1997.

Birkeland, Søren Fryd. “Informed Consent Obtainment, Malpractice Litigation, and the Potential Role of Shared Decision-Making Approaches.” European Journal of Health Law 24, no. 3 (May 31, 2017): 264–84. https://doi.org/10.1163/15718093-12341410.

Bogardus, Jr, Sidney T. “Perils, Pitfalls, and Possibilities in Talking About Medical Risk.” JAMA 281, no. 11 (March 17, 1999): 1037. https://doi.org/10.1001/jama.281.11.1037.

Brenda Langkai. “Malprkatik Medis Dalam Perkara Pidana.” Lex Administraum 11, no. 5 (2023).

Diterbitkan

2025-06-29

Cara Mengutip

Arimbi, D. (2025). PENILAIAN RISIKO MEDIS, MEDICAL ERROR DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 12(1), 125–138. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i1.58912

Terbitan

Bagian

Volume 12 Nomor 1 Juni 2025