PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI LAHAN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.62495Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Non Fungible Token, Lahan DigitalAbstrak
Pengembangan pesat teknologi digital telah menghasilkan berbagai inovasi dalam transaksi
ekonomi, seperti kehadiran Non-Fungible Token (NFT) sebagai alat untuk memiliki aset
digital. Transaksi lahan digital dalam ekosistem metaverse adalah salah satu contoh aplikasi
penting dari NFT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana NFT
diposisikan sebagai aset digital dalam konteks hukum Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK) sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki cara
hukum melindungi konsumen dalam transaksi lahan berbasis NFT. Metode yuridis
normatif digunakan, menggunakan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, meskipun NFT memiliki fitur sebagai aset digital yang
memenuhi persyaratan ITSK, belum ada peraturan jelas dalam sistem hukum Indonesia
tentang status hukum NFT. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kurangnya
perlindungan bagi konsumen, terutama dalam hal transparansi informasi, keamanan
transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan yang lengkap bagi konsumen di era ekonomi digital, diperlukan regulasi
turunan yang mengatur NFT sebagai entitas hukum yang berbeda.
Referensi
References
Alief, Erlandy, and Reda Sukmawan. “NFT (Non-Fungible Token), Objek Jaminan, Dan Implikasi Hukum Dalam Penerapannya.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3 (2023): 2988–97.
Azzahra, Amalia Rizqina Hamidah. “Analisis Transaksi Jual Beli Objek Tanah Virtual Metaverse Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Muamalah,” 2023.
Banulescu, Eduard. “Jangan Asal Beli NFT, Inilah 7 Modus Penipuan NFT Yang Harus Diwaspadai.” Beincrypto, 2022. https://id.beincrypto.com/belajar/modus-penipuan-nft-yang-harus-diwaspadai/#h-7-modus-penipuan-nft-yang-sering-terjadi.
Batubara, Yosep Peniel. “Non- Fungible Token.” Kementerian Keuangan, 2021. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/14584/Kontroversi-NFT-Peluang-dan-Tantangan.html.
Dona Budi, Ishaniar Uwais. “Studi Komparasi Regulasi Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia, Amerika Serikat Dan Jepang.” Perspektif 28, no. 3 (2023): 141–53. http://arxiv.org/abs/2105.07447.
Dowling, Michael. “Is Non-Fungible Token Pricing Driven By Cryptocurrencies ?,” 2021, 1–13.
Gede Paramhamsa Yogananda, I Putu Rasmadi Arsha Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jual Beli Non-Fungible Token (NFT) Melalui Smart Contract.” Mister: Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research 2, no. 1 (2025): 1564–2580.
Humas. “Perkembangan Perusahaan Metaverse Di Indonesia Kian Pesat Dan Berpengalaman.” STMIK Triguna Dharma, 2024. https://trigunadharma.ac.id/detail/perkembangan-perusahaan-metaverse-di-indonesia-kian-pesat-dan-berpengalaman.
Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti, and Putu Gede Arya Sumerta Yasa. “Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (Oss-Rba) Di Bidang Industri Pasca Uu Cipta Kerja.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 509–26. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.50593.
Khausan, Makmur, Moh Taufik, Kota Palu, and Sulawesi Tengah. “Copyright Protection in the NFT Ecosystem: Legal Challenges and Policy Recommendations for Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 3, no. 1 (2025): 1052–71. https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2299.
Khomsatun, Siti. “Potensi Kecurangan Non-Fungible Token: Dalam Lensa Akuntansi Forensik Dan Syariah.” MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi 4, no. 1 (2024): 457–74. https://doi.org/10.47776/mizania.v4i1.993.
Liana, Damia. “Diversifikasi Ekspor Sebagai Salah Satu Isu Transformasi Struktural.” Ekonomi Dan Keuangan Budget Issue Brief 2, no. 1 (2022).
Mayana, Ranti Fauza, Tisni Santika, Alvi Pratama, and Ayyu Wulandari. “Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (Nft): Peluang, Tantangan Dan Problematika Hukum Dalam Praktik.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 5, no. 2 (2022): 202–20. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.812.
Muhammad Alief Bayu Syahputra and Rahandy Rizki Prananda. “Aturan Non Fungible Token (NFT) Dalam Hukum Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 1799–1806.
Nugraha, Rizki Nurul, and Farrah Puspita F. “Metaverse Peluang Atau Ancaman Bagi Umkm Di Indonesia Pada Sektor Industri Pariwisata.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 9 (2023): 395–405.
Rahma, Nafarida Santika, Ayun Hanafiyah, and Yohana Herdianly Br Nainggolan. “Blockchain Framework for Value Added Tax: Inovasi Digital Sistem Perpajakan Untuk Transaksi Non-Fungible Token.” Journal of UKMC National Seminar on Accounting Proceeding 2, no. 1 (2023): 415–26. https://journal.ukmc.ac.id/index.php/pnsoa/article/view/915.
Rahmatullah, Adam Mahib Shalahuddin, Rifqi Ridlwan Nasir, Nur Indah, Deniansyah Damanik, Eka Syafrina Monica, Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh, Armi Agustar, Yudi Hamsah, Nurul Khikmah, Khadijatul Musanna, Okto Viandra Arnes. [Progresivitas Hukum Di Indonesia. Cetakan Pe. Daerah Istimewa Yogyakarta: Semesta Aksara, 2022.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, 1 Negara Republik Indonesia § (2023).
Rizki, Mochamad Januar. “Menilik NFT Dalam Asas Hukum Jaminan Kebendaan.” Hukum Online.Com, 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/14584/Kontroversi-NFT-Peluang-dan-Tantangan.html.
Setyo, Fikri, Arief Pambudi, and Krisnadi Nasution. “Perlindungan Hak Cipta Bagi Pencipta Seni Lukis Digital Dalam Transaksi Jual Beli Non-Fungible Token.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 494–506. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.196.
Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum I, no. 2 (2016): 430–47. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/803/743.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Krisman Josua Sinambela, Janpatar Simamora, Ria Juliana Siregar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.



