Consumer Personal Data Protection in Digital Contracts: A Civil Law Review
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v12i2.64511Kata Kunci:
Consumer Protection, Civil Law, Data Privacy, Digital ContractsAbstrak
Perkembangan transaksi digital telah mendorong penggunaan luas kontrak digital, namun di sisi lain, hal ini telah menimbulkan masalah serius terkait perlindungan privasi data konsumen. Kontrak digital, yang umumnya berbentuk perjanjian standar, seringkali mengandung klausul perlindungan data pribadi yang disusun secara sepihak dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan privasi data konsumen dalam kontrak digital dari perspektif hukum perdata dan mengevaluasi validitas klausul privasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum kontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual, melalui studi literatur atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul privasi dalam kontrak digital seringkali tidak mencerminkan prinsip itikad baik dan keseimbangan antara para pihak, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Klausul-klausul tersebut dapat diklasifikasikan sebagai batal atau batal sejak awal jika bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya menafsirkan dan menyusun kontrak digital yang berorientasi pada keadilan kontrak dan perlindungan hak privasi konsumen.
Referensi
Anami, Mulan Kasisty, Alvina Maretia Lidowati, Rachel Netanya Panjaitan, Rasya Aika, Diana Febri, and Nauli Purba. “Analisis Hukum Perdata Pada Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Digital : Studi Kasus Sengketa Saldo DANA” 2, no. 5 (2025): 338–44.
April, Volume Nomor, Alamat Jl, Arjuna Utara, and Kebon Jeruk. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran Data Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia,” no. April (2025).
Astya, Nataneila, Putri Asmana, Aisyah Nabila Ramandhani, and Regina Agnesia. “Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Online : Kajian Terhadap Bentuk , Keabsahan , Dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak” 1, no. 2 (2025): 201–10.
Aulia, Elza. “Analisis Pasal 56 Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Dari Perspektif Kepastian Hukum” 7, no. 1 (2024): 220–27.
Banking, Internet. “Analisis Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Pada Transaksi” 9, no. 1 (2024): 39–54.
Dan, Peran, Tanggung Jawab, Negara Dalam, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Indonesia Yang, Bermasalah Di, and Luar Negeri. “De Lega Lata” 5 (2020): 10–23.
Disemadi, Hari Sutra, Fakultas Hukum, and Universitas Internasional Batam. “Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia” 5, no. 36 (2021): 177–99. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.460.
Ferryanto, Justitia, David Tan, Ampuan Situmeang, and Risno Mina. “Komersialisasi Data Dalam Politik Hukum Keamanan Siber” 2, no. 1 (2024): 73–87.
Firdaus, Syakira Edriamarsha, Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Syarifaatul Hidayah, Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Herjuno Putro, Ilmu Hukum, and Universitas Negeri Semarang. “KEAMANAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM SEKTOR” 2, no. 1 (2025): 1–11.
Gede, Dewa, Pradnya Yustiawan, Universitas Udayana, and Kabupaten Badung. “PENGATURAN HAK WARIS ATAS ASET DIGITAL DALAM” 3, no. 10 (2025).
Harahap, Pardamean, and Novita B R Simamora. “Legal Protection of Users ’ Personal Data on E-Commerce Platforms Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Di Platform E- Commerce” 11, no. 2 (2025): 345–52.
Hermanto, Dennis, and Gunardi Lie. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Analisis Hukum Perjanjian Dalam Transaksi E-Commerce : Tinjauan Terhadap Perlindungan Konsumen Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Media Hukum Indonesia ( MHI ) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane” 3, no. 4 (2025): 42–47.
Indonesia, Pasien. “Peran Hukum Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan : Analisis Perlindungan Hukum Bagi” 17, no. 2 (2024): 58–69.
Kasus, Studi, and E-commerce Bhinneka Com. “UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI” 5, no. 1 (2021): 46–68.
Keliat, Venia Utami, Andini Pratiwi Siregar, Suhaila Zulkifli, Iin Purba, Fakultas Hukum, and Universitas Prima Indonesia. “TERHADAP KASUS PERETASAN DATA,” n.d., 182–90.
Keuangan, Otoritas Jasa, The Bank, and Services Authorities. “Keamanan Data Nasabah Di Bank Dan Perlindungan The Bank ’ s Data Security and the Protection of Financial Services Authorities” 5, no. 1 (2023).
Kurmaliasari, Agnesia, Elsa Puspita, Bunga Sari, Hera Ananda Putri, and Septiana Dwi Kharismawati. “JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA” 2 (2025): 488–95.
Kurniawati, Husni, and Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online Legal Protection Against Abuse Of Debtor Personal Data In Online Loan Activities Pembiayaan Yang Mudah Dan Cepat . Jasa Layanan Keuangan Fintech Merupakan” 7 (n.d.): 102–14.
Mardiana, Nela. “URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM,” no. 1 (n.d.): 16–23.
Multidisiplin, Jurnal, and Ilmu Akademik. “Kampus Akademik Publising” 2, no. 1 (2025): 55–60.
Ongkowiguno, Cheryl Michaelia, and Irsyaf Marsal. “Politik Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik Digital Di Indonesia” 06, no. 04 (2025): 1321–26.
Palinggi, Sandryones, and Erich C Limbongan. “PENGARUH INTERNET TERHADAP INDUSTRI E- COMMERCE DAN REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PELANGGAN DI INDONESIA,” 2020, 225–32.
Puspitasari, Diah, Izzatusholekha Izzatusholekha, and Sintia Kartini Haniandaresta. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Mengatasi Masalah Keamanan Data Penduduk” 4, no. 2 (2023).
Rifa, Fauzi, and Maslihati Nur Hidayati. “Kebijakan Penal Dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending Di Indonesia” 13 (2024): 461–81. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964.
Sari, Indah Novita. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Produk Digital Dalam Transaksi Elektronik, n.d.
Sari, Sinta Pala, and Himsar Pariaman Ompusunggu. “Aufklarung : Jurnal Pendidikan , Sosial Dan Humaniora Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Perbankan Digital Di Indonesia” 3, no. 3 (2023): 285–90.
Sulaiman, Sumirahayu, Karolus Charlaes Bego, Dora Tiara, Dita Pratama, and Kiki Yulinda. “Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online ( Fintech Lending ) Civil Law Analysis of Standard Clauses in Online Loan Service Contracts ( Fintech Lending )” 8, no. 9 (2025): 5874–81. https://doi.org/10.56338/jks.v8i10.8671.
Tarigan, Nadia Florensia, Dewa Ayu, Dian Sawitri, Universitas Udayana, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. “Legalitas Hukum Pembuatan Kontrak Kerja Sama Di Bidang Perdagangan Yang Dilakukan Secara Digital” 3, no. 10 (2025).
Tenaga, Hukum, Kerja Indonesia, and D I Luar. “PERAN DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI KABUPATEN BULELENG DALAM PENEMPATAN DAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI” 8, no. 2 (2020): 22–40.
Utiarahman, Nuraisah Masita. “PERATURAN HUKUM PERDATA NASIONAL DI ERA DIGITAL HAMBATAN DAN,” 2025, 147–54.
Varany, Yacinta Tira, and Listyowati Sumanto. “Jurnal Impresi Indonesia ( JII ) Dinamika Sistem Hukum Pelindungan Data Pribadi : Analisis Interaksi Struktur , Substansi , Dan Kultur Hukum Di Era Big Data” 04, no. 11 (2025): 5172–85.
Warni, Rozita. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Transaksi Perdagangan Modern : Tinjauan Hukum Dagang Dan Perdata” 1, no. 01 (2025): 73–80.
Wijaya, Alvian Dwiangga, and Teddy Prima Anggriawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Di Smartphone” 3 (2022): 63–72.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Pipit Rahayu, Zuraidah, Otong Syuhada

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.



