PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KORUPSI PENGADAAN BARANG PEMERINTAH: ANALISIS KASUS CHROMEBOOK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP REFORMASI PENGADAAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v13i1.69373Kata Kunci:
Pertanggungjawaban pidana korporasi; tindak pidana korupsi; pengadaan barang pemerintah; Chromebook;Abstrak
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan kualitas tata kelola pemerintahan. Kompleksitas kejahatan tersebut menunjukkan bahwa korupsi pengadaan tidak lagi semata-mata dilakukan oleh pelaku perseorangan, melainkan juga melibatkan korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang pemerintah menurut hukum positif Indonesia, mengkaji penerapan konsep tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan, serta menganalisis implikasinya terhadap reformasi sistem pengadaan publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi memiliki landasan normatif yang kuat melalui Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Dalam kasus pengadaan Chromebook, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana dan terdapat keterlibatan organ korporasi dalam proses pengambilan keputusan. Kasus tersebut juga menunjukkan perlunya reformasi pengadaan publik melalui penguatan transparansi, digitalisasi pengawasan, budaya kepatuhan korporasi, dan peningkatan partisipasi publik guna mewujudkan sistem pengadaan yang akuntabel dan berintegritas.
Referensi
Buku
Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2019.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Kristian dan Yopi Gunawan. Tindak Pidana Korupsi: Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Bandung: Refika Aditama, 2015.
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2017.
Jurnal
Amri, Ulil, Puspitasari Rusdi, dan Afif Muhni. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Supremasi, Vol. 21, No. 1 (2026): 1–15.
Baskoro, Aji. “Combating Corruption in Procurement: The Synergy of Law Enforcement, Civil Society, and Digital Oversight.” Jurnal Pengadaan Indonesia, Vol. 4, No. 1 (2025): 27–39.
Cahyani, Kadek Dwi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah.” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 8, No. 1 (2026): 91–98.
Choiri, Ilham, dan Hendra Hadi. “Analisis Pengaruh Regulasi Terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Sistem E-Katalog V.06 terhadap Nilai Efektif, Efisien, Akuntabilitas dan Transparansi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa, Vol. 4, No. 2 (2025): 85–95.
Hasanah, Galuh Nur, dan Anita Zulfiani. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2 (2023): 544–558.
Hoven, Elisa. “Corporate Criminal Liability and Compliance Programs.” Journal of Financial Crime, Vol. 31, No. 2 (2024): 404–417.
Mahardhika, Vita. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring).” Jurnal Mercatoria, Vol. 14, No. 1 (2021): 1–8.
Mawei, Adventio Aldi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Sektor Publik.” Lex Crimen, Vol. 14, No. 4 (2026): 120–132.
Meliala, Adrianus, dan Mahrus Ali. “Corporate Compliance and Criminal Liability in Indonesia.” Hasanuddin Law Review, Vol. 10, No. 1 (2024): 53–66.
Nugraha, Irwan, dan Ahmad Baihaqi Midhol. “Penerapan Prinsip Good Governance dan Celah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Indonesia.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, Vol. 5, No. 1 (2025): 12–22.
Pratama, Wahyudia, dan Yoyok Ucuk Soyono. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Menggunakan Metode Penunjukan Langsung.” Yurispruden, Vol. 6, No. 2 (2023): 145–165.
Safitri, Amalia. “Peran Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mencegah Praktik Korupsi.” ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 5, No. 1 (2025): 13–21.
Simangungsong, Marthin, dan Sihol Marito Siregar. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.” Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol. 2, No. 2 (2021): 215–231.
Syafar, Irfan, Nurharsya Khaer Hanafie, dan Herman. “Implementasi Kerangka Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Analisis Tantangan dan Inovasi Pencegahan Korupsi di Indonesia.” Supremasi, Vol. 20, No. 2 (2025): 168–181.
Wulandari, Ni Luh Gede. “Analisis Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook 2025 Terkait Tanggung Jawab Administratif dan Pidana.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 10, No. 11 (2025): 9135–9145.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aribandi, Amiruddin Pabbu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.



