The Role of the Medan City Resort Police in Tackling Actions on Adopted Fuel Oil in Medan City

Penulis

  • Junaidi Lubis Universitas Battuta
  • Devi Alni Universitas Battuta

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v13i1.69416

Kata Kunci:

Polrestabes Medan, Law Enforcement, Fuel Oil, Oplosan

Abstrak

Peredaran Minyak Bakar (BBM) yang dicampur di kota Medan merupakan pelanggaran ekonomi yang merugikan konsumen, negara, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis peran Polrestabes Kota Besar Medan dalam memberantas penyelundup bahan bakar, serta mengenali berbagai kendala yang dihadapi oleh penyidik ​​di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui analisis dokumen tentang penegakan hukum dan wawancara dengan penyidik ​​dari Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepolisian Medan berperan aktif dalam melakukan tindakan tegas melalui razia di lokasi ilegal dan penerapan Pasal 54 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Namun, upaya penegakan hukum ini masih menghadapi kendala seperti kurangnya peralatan pengujian laboratorium yang dapat digunakan di tempat kejadian, modus operandi pelaku yang terus berubah (sistem mobile), dan jumlah personel yang terbatas jika dibandingkan dengan wilayah yurisdiksi Kota Medan. Diperlukan peningkatan koordinasi antara Kepolisian Medan, BPH Migas, dan Pertamina dalam melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Biografi Penulis

Devi Alni, Universitas Battuta

Fakultas Hukum dan Pendidikan

Referensi

Agusman, Damos Dumoli. Suatu Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Azmiaty Zuliah, et al. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1 (2021): 59–66. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31289/jiph.v8i1.4746.

Bintang Adi Putra, et al. “METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM PERSPEKTIF KONSEP DAN TEKNIK ANALISIS DALAM KAJIAN YURIDIS.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner 10, no. 4 (2026): 97–112.

Bram Setiawan. “Mengenali Bentuk Subsidi Energi di Indonesia.” transisienergiberkeadilan.id/, 2026. https://transisienergiberkeadilan.id/id/special-reports/detail/mengenali-bentuk-subsidi-energi-di-indonesia.

Dhev Fretes Bakkara. “Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi,10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita.” Siantarcorner.com, 2026. https://siantarcorner.com/polrestabes-medan-bongkar-mafia-bbm-subsidi10-tersangka-ditangkap-14-ton-solar-disita/.

Erfandi. “PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.” UNIVERSITAS WIRARAJA, 2025.

Firli Afriyeni, Oktana Wahyu Perdana. “Analisis hukum terhadap tindak pidana pengoplosan BBM dan efektivitas UU Migas.” Dharma Pendidikan 20, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.69866/dp.v20i2.609.

———. “ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN BBM DAN EFEKTIVITAS UU MIGAS.” DHARMA PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK 20, no. 2 (2025): 165–75. https://doi.org/https://doi.org/10.69866/dp.v20i2.609.

Harahap, M. Y. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Ed. ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

humas bph migas. “FUNGSI & TUGAS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.” https://www.bphmigas.go.id/, 2021. https://www.bphmigas.go.id/fungsi-dan-tugas/.

Ipda Devi Alni. “Hasil Wawancara Dengan Petugas Kepolisian Resort Kota Besar Medan.” Kota Medan, 2025.

KPU KAB-TOLIKARA. “Norma Hukum Adalah Aturan yang Mengikat, Ini Pengertian dan Contohnya.” https://kab-tolikara.kpu.go.id/, 2026. https://kab-tolikara.kpu.go.id/blog/read/8477_norma-hukum-adalah-aturan-yang-mengikat-ini-pengertian-dan-contohnya.

Kurniawan, Mugiono. “Penegakan Sanksi Pinada Dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pemberantasan Tuna Susila.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.

Marpaung, L. “Perlindungan hukum bagi pekerja domestik dan dampak ekonomi kejahatan niaga di kota metropolitan: Studi kasus di Kota Medan.” Jurnal Hukum Lex Ecclesiastica 9, no. 2 (2021): 201–15.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU. Jakarta, 2012. https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-presiden-15-tahun-2012.

Raharjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, 2002.

Rizaldi Ritonga. “ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR SOLAR (Studi Putusan 2296/Pid.Sus/2023/PN.Mdn).” UNIVERSITAS MEDAN AREA, 2025. https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/29843/1/198400017 - Rizaldi Ritonga - Fulltext.pdf.

Romli, Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Penerbit Maju Mundur, 2005.

Siregar, H., & Lubis, J. “Dekonstruksi pertimbangan hukum hakim dan kendala operasional polri pada penindakan kejahatan ekonomi migas.” Medan Law Review 10, no. 1 (2026): 22–38.

Sitorus, A. H., & Lubis, M. F. “Analisis kriminologi terhadap penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2024): 74–88.

Soekanto, Soerjono. Teori Sosiologi Tentang Pribadi Dalam Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Tanjung, R. P. “Strategi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana minyak dan gas bumi di tingkat kepolisian resor.” Medan Law Journal 7, no. 2 (2023): 115–30.

Warpani, Suwanjoko. Merencanakan Sistem Pengangkutan. Bandung: Penerbit ITB, 2009.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum, 1st edn. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.

Diterbitkan

2026-06-22

Cara Mengutip

Junaidi Lubis, & Alni, D. (2026). The Role of the Medan City Resort Police in Tackling Actions on Adopted Fuel Oil in Medan City. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 13(1), 77–87. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v13i1.69416

Terbitan

Bagian

Volume 13 Nomor 1 Juni 2026