HUKUMAN PIDANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI pada INDUSTRI TAMBANG

Penulis

  • Syarif Saddam Rivanie Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9612

Abstrak

Pertambangan dan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan erat disebabkan dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana melalui pertambangan haruslah memiliki tolak ukur  yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan keadaan masyarakat. Namun seringkali kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan  seringkali merugikan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk hukuman pidana akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pada industri tambang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. sedangkan hasil penelitian yang di dapatkan adalah bentuk hukuman berupa sanksi pidana bagi pelaku koprorasi  yang melakukan kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan yang dimana para penegak hukum wajib memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggungjawab atas pengrusakan lingkungan yang dilakukan yang dimana bagi pelaku pengrusakan lingkungan berlaku asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak bagi pelaku pengrusakan lingkungan. Kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak mudah mengeluarkan surat-surat izin yang berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan karena dikhawatirkan akan mencemarkan atau mengrusakkan lingkungan.

Biografi Penulis

Syarif Saddam Rivanie, Airlangga University

Ph.D Student, Doctoral Program, Faculty of Law, Airlangga University, Surabaya

Referensi

Ahmad, Redi. 2017. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan
Mineral dan Batubara, Yogyakarta : Sinar Grafika,

Salim HS. 2017. Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.

Silalahi, M.Daud. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan
Hukum Lingkungan Indonesia, cet. Ke-1, Bandung: Alumni

Sulistia, Teguh. 2011. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada,

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan BatuBara di
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta,


Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

File Tambahan

Diterbitkan

2019-12-27

Cara Mengutip

Rivanie, S. S. (2019). HUKUMAN PIDANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI pada INDUSTRI TAMBANG. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 192–202. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9612

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 2 Desember 2019