Legal Protection for Girl Victims of Human Trafficking for Prostitution
Keywords:
PerdaganganAbstract
Human trafficking for prostitution is a form of transnational crime that has serious impacts, especially for girls as the most vulnerable group. This study aims to examine the form of legal protection provided to female victims of human trafficking for prostitution, both within the scope of national law and international law. The research method used is normative juridical with a regulatory approach, contextual approach, and case approach. The data used is secondary qualitative data, obtained through a literature review of regulations, legal literature, and court decisions. The results of the study indicate that although normatively there have been various legal instruments that regulate the protection of children from human trafficking practices, implementation in the field still faces a number of challenges, such as weak law enforcement, minimal recovery for victims, and suboptimal relations between institutions. Therefore, it is necessary to strengthen protection policies, increase the capacity of law enforcement officers, and recovery based on victim rights so that legal protection for female victims of human trafficking for prostitution can be realized effectively.
References
Alfan Alfian, 2015, Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Legal Protection against Crime Victims of Human Trading), Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 3, hlm. 331–339.
Andi Aina Ilmih dan Luvita Yuli Yanti, 2024, Perlindungan Hukum dalam Kejahatan Perdagangan Manusia sebagai Kejahatan Lintas Negara, Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, No. 3, hlm. 580–586.
Cahya Wulandari dan Sonny Saptoajie Wicaksono, 2014, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang, Yustisia, Vol. 3, No. 3, hlm. 15–26, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/29272.
Cathy Zimmerman dan Ligia Kiss, 2017, Human Trafficking and Exploitation: A Global Health Concern, PLoS Medicine, Vol. 14, No. 11, hlm. 1–11, http://dx.doi.org/10.1371/journal.pmed.1002437.
Dewi Asri Puannandini, Lucky Darmawan Turyadi, dan Muhamad Alfin Saputra, 2024, Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Jurnal Penegakan Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1, https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1096.
D Tiara dan Y Indawati, 2023, Implementasi Perlindungan bagi Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Online oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 2, hlm. 1889–1901, http://dx.doi.org/10.53363/bureau.v3i2.297.
Falni Luthfiyyah Tontoigon, Max Sepang, dan Jeany Anita Kermite, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan, Skripsi, Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT).
Gede Agus Sukawantara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani, 2020, Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, http://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226.
Kayus Kayowuan Lewoleba dan Beniharmoni Harefa, 2020, Legal Protection for Child Victims of Human Trafficking, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol. 7, No. 2, hlm. 111, https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i2.1470.
Kayus Kayowuan Lewoleba et al., 2022, Analisis Sosio-Legal Perdagangan Orang di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Jurnal Media Bina Ilmiah, Vol. 17, No. 5, hlm. 849.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, 2016, Isu Utama: Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi, Kemenpppa.go.id, https://kemenpppa.go.id/page/view/NjAx#.
Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono, 2020, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. I, hlm. 20–33, http://dx.doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.
M. Yogi Bahtiar dan Bagus Saebani, 2025, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 12, No. 2, http://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Mancur Sinaga et al., 2025, Korban Trafficking untuk Prostitusi di Kota Medan, Jurnal, Vol. 2, No. 2, hlm. 134–149.
Mayang Sari, Firda Anggrainy, dan Ansye Awinda Kanety, 2022, Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Germo di Kota Balikpapan, Jurnal Lex Suprema, Vol. 4, hlm. 1032–1049.
Moh Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.
Muhaimin, M.Hum Dr., SH., 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Nelsa Fadilla, 2016, Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 2, hlm. 181, http://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.181-194.
Sayid Muhammad Rifqi Noval, Soecipto Soecipto, dan Ahmad Jamaludin, 2022, Modus Operandi dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak secara Daring, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, hlm. 419–451, http://dx.doi.org/10.22437/ujh.5.2.419-451.
Supriyadi Widodo Eddyono, Rio Hendra, dan Adhigama Andre Budiman, 2017, Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia dan Tantangannya, Paper: Institute for Criminal Justice Reform, hlm. 1–38.
Ulfiah Ulfiah, 2017, Prostitusi Remaja Putri dan Ketahanan Keluarga di Cianjur Jawa Barat, Penelitian, hlm. 1–127.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yanuar Farida Wismayanti, 2009, Perdagangan Anak sebagai Bentuk Pelanggaran Hak-Hak Anak, Jurnal, Vol. 14, No. 03, hlm. 17–24.
Yudhya Prasetia, 2021, Perdagangan Perempuan dan Anak sebagai Kejahatan Transnasional, Yustitia, Vol. 7, No. 2, hlm. 185–195, http://dx.doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.126.
Yustina Sari, 2025, Penanganan Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Debila Majesa Yuda, Kayus Kayouan L

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







