Sinergi Norma Budaya dan Peran Orang Tua dalam Cegah Pernikahan Dini: Studi Kualitatif di Komunitas Sasak Lombok Tengah
Strategi Berbasis Kesehatan Komunitas di Kalangan Remaja Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.24252/asjn.v6i1.56681Keywords:
Pernikahan Dini, Norma Budaya, Peran Orang Tua, Kesehatan Komunitas, Masyarakat SasakAbstract
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan signifikan di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki kearifan budaya yang kuat seperti Lombok Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sinergi antara norma sosial budaya dan peran pola asuh orang tua sebagai strategi kesehatan berbasis komunitas dalam mencegah pernikahan dini. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap sepuluh partisipan yang terdiri dari orang tua dan tokoh masyarakat dari komunitas Sasak yang tinggal di Kabupaten Lombok Tengah. Temuan penelitian mengungkapkan tiga tema utama: (1) pembatasan interaksi sosial anak melalui pengawasan intensif dan pengendalian akses terhadap media, (2) penerapan larangan budaya terhadap aktivitas yang dinilai berdampak negatif bagi anak, dan (3) peran orang tua sebagai pendidik utama dalam menanamkan nilai moral, agama, dan pentingnya pendidikan. Sinergi antara kontrol sosial berbasis adat dengan pola asuh komunikatif dan edukatif terbukti efektif dalam membentuk kesadaran remaja untuk menunda pernikahan. Studi ini menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif yang melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan institusi kesehatan dalam upaya berkelanjutan mencegah pernikahan dini. Temuan ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan program lintas sektor yang adaptif terhadap konteks budaya lokal serta memperkuat perlindungan hak anak.
Downloads
References
Antara NEWS NTB. (2024). Angka pernikahan anak di NTB masih tinggi. https://mataram.antaranews.com/berita/334662/angka-perkawinan-anak-di-ntb-masih-tinggi
Aseri, M. (2021). Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam Mencegah Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Management of Education Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 10(2), 268–275.
Bappenas. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), xi–78. https://www.unicef.org/indonesia/media/2856/file/National-Strategy-Child-Marriage-2020.pdf
BKKBN. (2024). Tren Pernikahan Dini Menurun, Hubungan Seks Meningkat. CNN Indonesia.
Desmawanti, R., & Akmaluddin. (2023). Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini pada Usia Remaja di Sekolah Menengah Pertama. Taawun, 3(02), 247–258. https://doi.org/10.37850/taawun.v3i02.493
Gustina, E.-. (2024). Pengetahuan Kesehatan Reproduksi, Komunikasi Orangtua-Remaja dan Sikap Remaja Mengenai Perkawinan Usia Muda. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 19(2), 1. https://doi.org/10.26714/jkmi.19.2.2024.1-8
Hamzah, N. H., Khomaeny, E. F. F., & Ulfa, M. (2021). Tontonan anak di Televisi: Paradoks dan Kontestasi Nilai Tontonan Anak di Media Televisi Nasional. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1883–1893. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.713
Hardiyati, H., Hasir, H., & Supratti, S. (2023). Efek dan Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja: Studi Literatur. Jurnal Kebidanan Malakbi, 4(1), 32. https://doi.org/10.33490/b.v4i1.619
Huberman, M. (2014). Qualitative Data Analysis A Methodes Sourcebook. In Sustainability (Switzerland) (3rd ed., Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Ida Sukowati, & Ihsan, B. (2022). Dampak Kearifan Lingkungan Berdasarkan Kajian Ecocriticism Dalam Novel Serial Anak-Anak Mamak Karya Tere Liye. Jurnal Metamorfosa, 10(2), 22–31. https://doi.org/10.46244/metamorfosa.v10i2.1857
Kemen PPPA RI. (2024). Menteri PPPA Dorong Pemprov NTB Terapkan Sanksi Sosial Hadapi Perkawinan Anak. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3Mg==
Kemenag RI. (2024, November 18). Kemenag Targetkan Angka Kawin Anak Turun 8,74 Persen di 2024. https://infohaji.kemenag.go.id/nasional/kemenag-targetkan-angka-kawin-anak-turun-8-74-persen-di-2024-C1NCt?audio=1
KEMENKO PMK RI. (2024). Kuatkan Pencegahan Perkawinan Anak dengan Panduan Praktis Stranas PPA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Repoblik Indonesia. https://kemenkopmk.go.id/index.php/deputi-lisa-kuatkan-pencegahan-perkawinan-anak-dengan-panduan-praktis-stranas-ppa
Kementrian PPPA RI. (2020). National Strategy on The Prevention of Child Marriage. The National Development Planning Agency Republic of Indonesia, 78. https://www.unicef.org/indonesia/sites/unicef.org.indonesia/files/2020-06/National-Strategy-on-Child-Marriage-Prevention-2020.pdf
Maulana, D. A., & Reykasari, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2810
Nur Fitriana Zahra, Aena Mardiah, Musyarafah, A. B. S. D. (2023). Hubungan Pernikahan Usia Dini, Pengetahuan Ibu dan Pendapatan Keluarga Terhadap Kejadian Stuntin di Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 01(02), 193–206.
Restapaty, R., & Iedliany, F. (2022). Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Dini Melalui Literasi Kearifan Lokal Pada Pendidikantingkat Dasar. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1765. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i4.11496
Sari, A. P. (2023). Efektivitas Batas Usia Perkawinan Terhadap Budaya Perkawinan Anak Di Kabupaten Probolinggo Perspektif Teori Efektivitas Hukum. Jurnal Studi Hukum Islam, 12(2), 59–72.
Sciortino, G. (2021). A Blueprint for Inclusion: Talcott Parsons, the Societal Community and the Future of Universalistic Solidarities. American Sociologist, 52(1), 159–177. https://doi.org/10.1007/s12108-020-09470-0
UNICEF. (2023). Ending Child Marriage, a Profile of Progress in India, 2023 updates. 1–30. https://data.unicef.org/resources/ending-child-marriage-a-profile-of-progress-in-india-2023/
Wahid, L. A. (2024). Implications of Madrasa Guidance and Counseling Services To Prevent Child Marriage in Central Lombok Regency. Al-Tazkiah, 13(1), 57–76. https://doi.org/10.20414/altazkiah.v13i1.10041
Wahyu Ningsih et al. (2023). Peran Keluarga dalam Meningkatkan Hubungan Orang Tua dan Anak di Era Digtal. 5(2), 93–102.
Wahyuningsih, S., Widati, S., Puspitasari, N., & Salim, L. A. (2025). Exploring adolescent girls’ involvement in decision-making processes regarding child marriage: A systematic review. Narra j Review, 1–15. https://doi.org/http://doi.org/10.52225/narra.v5i1.1656 author,
Yasir, L. A., Salfarina, A. L., Hidayati, B. N., Digital, L., & Lokal, B. (2025). Mencegah pernikahan dini di era teknologi informasi di kecamatan pujut kabupaten lombok tengah tahun. Journal, Communnity Development, 6(1), 160–165.
Yuslih, M. (2023). Eksistensi Awik-Awik Sebagai Legalitas Pernikahan Dini di Pulau Lombok. Muadalah, 11(2), 135–146. https://doi.org/10.18592/muadalah.v11i2.11000
Zaenuddin, Z. (2020). Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak. Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial, 5(2), 15–31. https://doi.org/10.37216/tarbawi.v5i2.319
Zaenuri, L. A., & Kurniawan, A. (2021). Komunikasi Dakwah dan Peran Ulama dalam Mencegah Pernikahan Dini di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 4(2), 45. https://doi.org/10.22373/jp.v4i2.10920
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lalu Amri Yasir Amri, Anna Layla Salfarina, M. Abdul Hamid Zubair, Weni Sulastri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.