Gambaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.24252/higiene.v3i3.4380Abstract
Kegiatan Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dapat menimbulkan potensi untuk menurunkan kualitas lingkungan atau degradasi lingkungan terutama yang terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Terminal Bahan Bakar Minyak Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif dengan objk studi adalah rangkaian proses pengelolaan limbah B3 dengan mengunakan analisis univariat yaitu analisis yang dilakukan untuk menggambarkan distribusi frekuensi dari tiap variable. Hasil penelitian adalah kegiatan penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan dan kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kegiatan penimbunan dan pemanfaatan limbah dialihkan ke pihak ke-3. Saran berdasarkan penelitian ini, antara lain : (1) Sebaiknya pihak HSSE selalu melakukan pemantauan terhadap penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, penimbunan dan label limbah B3. (2) Meningkatan pengawasan pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3. (4) Melengkapi tempat penyimpanan sementara limbah B3 dengan eye wash dan pagar pengaman serta, (5)Mengadakan pelatihan khusus mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kata Kunci : Luwuk, Pengelolaan Limbah, Bahan Berbahaya Dan Beracun
References
Kementerian Lingkungan Hidup RI. (2013). Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Cerdas Kelola Limbah B3 Untuk Menyelamatkan Lingkungan. Retrieved from http://www.menlh.go.id/bimbingan-teknis-pengelolaan-limbah-b3/
Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah No. 85 ahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Ratman, C.R & Syafrudin. (2010). Penerapan Pengelolaan Limbah B3 di PT.Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Jurnal Presipitasi. 7:62-70
Sukandar. (2014). Efektivitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia Perlu Ditingkatkan. Bandung: Enviro Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan ITB edisi 11
Yuliani, Endah. (2011). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Bayer Indonesia-Bayer CropScience, Surabaya Plant. Laporan Khusus (Online). (eprints.uns.ac.id, Diakses 15 Juli 2016)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Informasi Hak Cipta
KEBIJAKAN HIGIENE : JURNAL KESEHATAN LINGKUNGAN (AKSES TERBUKA)
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).