Implementasi Rukiah dengan Selang di Polewali Mandar: Suatu Kajian Ihya Al-Sunnah

Penulis

  • Nurmuthmainnah Mudir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/ihyaussunnah.v4i1.47756

Kata Kunci:

Rukiah, Hadis, Ihya al-Sunnah

Abstrak

Penelitian membahas implementasi rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar yang akan dilihat dalam tinjauan iḥyā as-sunnah dengan mengetahui permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kualitas hadis tentang rukiah?. 2) Bagaimana pemahaman hadis tentang rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang?, 3) Bagaimana implementasi nilai-nilai sunnah pada rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru Desa Kuajang? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif berbasis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan sosiologis dan fenomenologi. Adapun sumber data penelitian ini adalah Perukiah, Pasien Rukiah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui dua metode pengolahan, yaitu metode deduktif dan metode komparatif serta tiga tahapan analisis data, yaitu: penyajian data, reduksi data, dan verifikasi kemudian penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang dengan kajian iḥyā as-sunnah. Dalam aspek kualitas  hadis yang menjadi objek penelitian dinilai sebagai hadis yang dapat dijadikan sebagai dasar pijakan serta didukung dengan adanya keterlibatan Muslim dalam jalur periwayatannya. Pemahaman masyarakat berkaitan dengan hal tersebut menunjukkan bahwa hadis tersebut mengandung dalil hukum bolehnya melakukan rukiah dan juga merupakan salah satu upaya untuk menghidupkan hadis atau sunnah Nabi Muhammad saw. Adapun implementasi nilai-nilai sunnah dalam rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang adalah adanya nilai hukum tentang kebolehan melakukan rukiah serta merupakan upaya menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw., terdapat nilai bacaan Al-Qur’an, terdapat nilai tolong menolong, dan terdapat nilai dakwah. Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik rukiah dengan selang di Dusun Lemo Baru dan kaitannya dengan konsep Iḥyā Sunnah dalam tradisi Islam. Temuan penelitian dapat menjadi bahan kajian bagi akademisi, terapis, dan pemerhati tradisi Islam untuk memahami ragam implementasi praktik spritual yang berkembang di masyarakat.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abū ʻĪsā Muḥammad ibn ʻĪsā ibn Saurah ibn Mūsā aḍ-Ḍaḥḥak At-Tirmiżī, ‘Sunan At-Tirmiżī’, in 5, ed. by Aḥmad Muḥammad Syākir, Muḥammad Fu’ād ʻAbd al-Baqī, and Ibrāĥīm ʻUṭwah ʻAuḍ, 2nd edn (Mesir: Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī, 1975), h. 175. <https://shamela.ws/book/1435>. Hadis di atas juga terdapat dalam Sunan ad-Dārimī, dan berbagai kitab lainnya.
Adyanta, ‘Penerapan Sunnah Nabi Shallallahualaihi Wasallam, Ruqyah Syariyyah, Di Klinik Surabaya Ruqyah Center’, An-Nida’, 38.2 (2013), 77–89 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/an-nida.v38i2.335>.
Aghna Rosi Saputri and others, Membumikan Al-Qur’an Ditanah Melayu (Living Qur’an), ed. by Muhammad Taufiq, 1st edn (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2022), h. 18.
Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, Ilmu Living Quran-Hadis Ontologi, Epistemologi, Dan Aksiologi, 3rd edn (Banten: Maktabah Darus-Sunnah, 2021), h. 4.
An-Naisābūrī, juz 4, h. 1718. Hadis di atas juga terdapat dalam Musnad Aḥmad, Sunan Ibn Mājah, Sunan at-Tirmiżī, Sunan al-Kubrā an-Nasā’ī, dan berbagai kitab lainnya.
HaditsSoft’ (Home Sweet Home, 1440) <https://archive.org/details/SetupHaditsSoft>.
Ibnu Abdullah, Mukjizat Ibadah: Di Mana Ibadah Bukan Hanya Sekedar Kewajiban, 2nd edn (Pustaka Media, 2018), h. 21.
Muhammad Asy-Syarqawi Ahmad, Ayat Kursi, Makna Dan Khasiat (Jakarta: Pustaka Azam, 2007), h. 44.
Muhammad Syafi’i Hadzimi Djonaka and Dwi Sidik Permana, ‘Rancang Bangun Aplikasi Pendaftaran Pengobatan Dengan Metode Ruqyah Berbasis Android Studi Aasus Al-Hikmah 3113’, JUNIF: Jurnal Nasional Informatika, 2.2 (2021), 92–113.
Sulaimān ibn al-Asyʻaṡ ibn Isḥāq ibn Basyīr ibn Syidād ibn ʻAmru al-Azdī as-Sijistānī Abū Dāwud, ‘Sunan Abī Dāwud’, in 1-4, ed. by Muḥammad Muḥyī al-Dīn ʻAbd al-Ḥamīd (Beirut: al-Maktabah al-ʻAṣriyyah) <https://shamela.ws/book/1726>.
Syamsuri Ali, ‘Pengobatan Alternatif Dalam Perspektif Hukum Islam’, Al-‘Adalah, 12.2 (2015), 867–90 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v12i2.218>.
Syarifah Ainun Jamilah, Muh. Sadik Sabry, and Muhsin Mahfudz, ‘Menyingkap Ayat-Ayat Ruqyah Di Majelis Zikir Siratal Mustaqim Makassar (Suatu Kajian Fenomenologi)’, Jurnal Tafsere, 7.2 (2019), 73–108.
Syed Zaidi bin Syed Omar, “Penggunaan Air dan Limau Nipis Sebagai Bahan Asas Merawat Pesakit Gangguan Jin: Tinjauan Pengalaman Pengamal dalam Perubatan Tradisional Melayu”, Jurnal ump. Edu.my/ijhtc Vol. 9, No 1, 2024. h. 51

Diterbitkan

2024-11-14

Cara Mengutip

Mudir, N. . (2024). Implementasi Rukiah dengan Selang di Polewali Mandar: Suatu Kajian Ihya Al-Sunnah. Ihyaussunnah : Journal of Ulumul Hadith and Living Sunnah, 4(1). https://doi.org/10.24252/ihyaussunnah.v4i1.47756