OPTIMALISASI PEREN REGULASI DUAL OTORITAS (BI DAN OJK) DALAM MENDORONG TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS KELEMBAGAAN DAN STRATEGI IMPLEMENTASI

Authors

  • Memi Pratiwi Universitas Handayani Makassar
  • Wahyuddin Abdullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sumarlin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Annisanurfaidah Universitas Handayani Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.59805

Abstract

Abstrak

Perkembangan digital  memiliki peran yang sangat  signifikan sebagai respons terhadap revolusi industri 4.0. Namun, peran ganda otoritas, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menimbulkan tantangan regulasi yang perlu dikelola secara sinergis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kelembagaan BI dan OJK dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) pada pengawasan bank digital syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis regulatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian telah diakomodasi dalam berbagai regulasi nasional, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala operasional, khususnya pada aspek keamanan siber, tata kelola teknologi informasi, dan manajemen risiko. Dampak dari hal ini sangat perlu harmonisasi regulasi serta strategi implementasi terpadu antara BI dan OJK untuk memperkuat ekosistem digital perbankan syariah yang aman, inklusif, dan patuh syariah.

Kata Kunci: Digital Banking, OJK, BI, Prinsip Kehati-hatian, Perbankan Syariah

 

Abstract

Digital development plays a very significant role in response to the 4.0 industrial revolution. However, the dual role of authorities, namely Bank Indonesia (BI) and the Financial Services Authority (OJK), poses regulatory challenges that need to be managed synergistically. This study aims to analyze the institutional roles of BI and OJK in applying the Prudential Banking Principle in the supervision of digital Islamic banks. The method used is normative juridical with a descriptive and regulatory analysis approach. The results of the study show that the prudential principle has been accommodated in various national regulations, but its implementation in the field still faces operational obstacles, particularly in the aspects of cyber security, information technology governance, and risk management. The impact of this requires regulatory harmonization and an integrated implementation strategy between BI and OJK to strengthen a safe, inclusive, and sharia-compliant Islamic banking digital ecosystem.

Keywords: Digital Banking, OJK, BI, Prudential Principles, Islamic Banking.

Downloads

Published

2026-02-26

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025