TINDAKAN MEDIS EUTHANASIA AKTIF DITINJAU DARI ASPEK HUKUM, ETIKA, DAN NILAI SOSIAL (STUDI PERBANDINGAN BELANDA DAN INDONESIA)

Authors

  • Margolis Georgiana Universitas Tarumanagara
  • Andryawan Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.62746

Abstract

Abstrak

Salah satu isu yang paling kontroversial hingga sekarang adalah euthanasia aktif, yaitu tindakan medis yang sengaja dilakukan untuk mempercepat kematian pasien demi menghentikan penderitaan yang tidak tertahankan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan mendasar antara pandangan hukum, etika, dan nilai sosial di Indonesia dan Belanda terhadap penerapan euthanasia aktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Belanda melegalkan euthanasia aktif melalui Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act 2002, yang menetapkan due care criteria atau kriteria kehati-hatian sebagai syarat pelaksanaannya. Sistem hukum Belanda menempatkan otonomi individu sebagai dasar pengambilan keputusan medis dan menjadikan negara sebagai fasilitator hak. Sebaliknya, di Indonesia euthanasia aktif dilarang karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHP, serta nilai moral dan religius yang hidup di masyarakat yang menempatkan kehidupan sebagai anugerah Tuhan yang tidak dapat diakhiri dengan sengaja. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perbedaan paradigma hukum antara Belanda yang rights-based dan Indonesia yang value-based mencerminkan perbedaan filosofis tentang makna hak hidup dan martabat manusia.

Kata Kunci: Euthanasia Aktif, Indonesia, Belanda.

Abstract

One of the most controversial issues to this day is active euthanasia, a medical act deliberately carried out to hasten a patient’s death in order to end unbearable suffering. The main problem examined in this study is the fundamental difference between the legal, ethical, and social value perspectives in Indonesia and the Netherlands regarding the implementation of active euthanasia. This research employs a normative juridical method with statutory and comparative approaches. The results show that the Netherlands has legalized active euthanasia through the Termination of Life on Request and Assisted Suicide Act 2002, which establishes due care criteria as prerequisites for its execution. The Dutch legal system places individual autonomy as the foundation for medical decision-making and positions the state as a facilitator of rights. Conversely, in Indonesia, active euthanasia is prohibited as it is deemed contrary to Article 28A of the 1945 Constitution, the Criminal Code, as well as the moral and religious values prevailing in society that regard life as a divine gift that must not be intentionally ended. This comparison illustrates that the differing legal paradigms—rights-based in the Netherlands and value-based in Indonesia, reflect distinct philosophical understandings of the right to life and human dignity.

Keywords: Active Euthanasia, Indonesia, The Netherlands

Downloads

Published

2025-11-23

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025