PENYALAHGUNAAN HAK PATEN DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999

Authors

  • St Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muh.Akbar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i2.63459

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait dengan bentuk penyalahgunaan hak paten yang sering terjadi dalam persaingan usaha serta perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan hak paten dalam persaingan usaha, jenis penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah studi pustaka dengan cara mengkaji lebih dalam terkait regulasi, jurnal maupun karya tulis ilmiah lainnya yang membahas permasalahan yang serupa dengan apa yang menjadi inti masalah dari penelitian ini. Bentuk penyalahgunaan hak paten dalam persaingan usaha umumnya dilakukan dengan cara pembuatan perjanjian lisensi sehingga dapat terhindar dari regulasi undang-undang persaingan usaha nomot 5 tahun 1999 dan perlindungan hukum yang dapat diberikan pemerintah terkait penyalahgunaan hak paten dalam persaingan usaha dengan cara membentuk regulasi melalui komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) yang tertuang dalam peraturan KPPU nomor tahun 2009.

Kata Kunci: Paten, Penyalahgunaan, Persaingan Usaha.

 

Abstract

This research aims to find out the forms of misuse of patent rights that often occur in business competition as well as the legal protection that can be provided by the government to the public against misuse of patent rights in business competition. The type of research used in this paper is a literature study by examining more in relation to regulations, journals and other scientific papers that discuss problems similar to what is the core problem of this research. Forms of misuse of patent rights in business competition are generally carried out by making licensing agreements so that they can avoid regulations under the Business Competition Law number 5 of 1999 and legal protection that can be provided by the government regarding misuse of patent rights in business competition by establishing regulations through the competition supervisory commission. business (KPPU) as stated in KPPU regulation number 2009.

Keywords: Patent, Abuse, Business Competition.

Downloads

Published

2026-01-07

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Desember 2025