TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH NO.101/Pdt.G/2016/PTA.Mks PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Authors

  • Muhammad Syahrul Ramadhan Hasmy UIN Alauddin Makassar
  • Basyirah Mustarim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39534

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana yang pada umumnya nasabah melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama adalah dengan dasar gugatan akad perjanjian, akan tetapi perkara No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks yang ditangani oleh Pengailan Agama Makassar ini pada dasar gugatanya berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bank atas pendaftaran lelang agunan yang dijaminkan oleh nasabah. Bahwa selanjudnya perkara ini setelah di putus oleh Pengadilan Tingkat Pertama juga di putus oleh Pengadilan Tingkat Banding yang di mana Putusan Tingkat Pertama di batalkan. Adapun metode yg di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam analisis penelitian ini, penulis akan mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dari penelitian, yaitu tentang dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memberikan putusan pada perkara No.101/Pdt.G/2016/PTA.Mks tentang sengketa atas akad pembiayaan mudharabah baik Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding serta bagaimana kesesuaian pertimbangan hukum bagi Hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut perspektif hukum Islam.

Kata Kunci: Pengadilan Agama, Utang Piutang, Sengketa

 

Abstract

This study aims to explain how in general customers make efforts to resolve disputes to the Religious Courts on the basis of contractual lawsuits, but case No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks which is being handled by the Makassar Religious Association on the basis of the lawsuit in the form of Unlawful Actions (PMH) committed by the Bank for registering collateral auctions guaranteed by customers. Whereas after being decided by the Court of First Instance it was also decided by the Court of Appeal where the Decision of the First Instance was annulled.

The method used in this research is a qualitative research method. In this research analysis, the author will describe and analyze the data obtained from the research, namely regarding the basis of legal considerations for judges in giving decisions in case No.101/Pdt.G/2016/PTA.Mks regarding disputes over mudharabah financing agreements both at the High Court First and Appeal and how appropriate the legal considerations are for the Judge in giving a decision on the case from the perspective of Islamic law.

Keywords: Religious Courts, Debts, Disputes

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026