TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAHNO.101/Pdt.G/2016/PTA.Mks PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Penulis

  • Muhammad Syahrul Ramadhan Hasmy UIN Alauddin Makassar
  • Basyirah Mustarim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39534

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana yang pada umumnya nasabah melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama adalah dengan dasar gugatan akad perjanjian, akan tetapi perkara No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks yang ditangani oleh Pengailan Agama Makassar ini pada dasar gugatanya berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bank atas pendaftaran lelang agunan yang dijaminkan oleh nasabah. Bahwa selanjudnya perkara ini setelah di putus oleh Pengadilan Tingkat Pertama juga di putus oleh Pengadilan Tingkat Banding yang di mana Putusan Tingkat Pertama di batalkan.

            Adapun metode yg di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam analisis penelitian ini, penulis akan mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dari penelitian, yaitu tentang dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memberikan putusan pada perkara No.101/Pdt.G/2016/PTA.Mks tentang sengketa atas akad pembiayaan mudharabah baik Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding serta bagaimana kesesuaian pertimbangan hukum bagi Hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut perspektif hukum Islam.

 

Diterbitkan

2026-07-16

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026