IMPLEMENTASI FATWA MUI TERHADAP WISATA SYARIAH TELAGA BIRU PARK DI KABUPATEN WAJO

Authors

  • Dhiya Alfiah UIN Alauddin Makassar
  • Sohrah
  • Andi Intan Cahyani

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.55210

Abstract

Abstrak

Berwisata adalah salah satu aktivitas manusia untuk yang dianjurkan agama islam sebagai penghilang rasa jenuh, menambah pengetahuan, dan bersenang-senang. Islam adalah. MUI telah mengeluarkan fatwa No. 108/DSN-MUI/x/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, salah satu wisata syariah yang ada di Indonesia tepatnya di Kabupaten Wajo bernama Wisata Syariah Tellaga Biru Park. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Sistem Pelayanan dan Pengelolaan yang diterapkan Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo, Untuk  dan mengetahui pendapat pengurus MUI tentang keberadaan Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo, dan untuk mengetahui implementasi Fatwa MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. menunjukkan bahwa 1). Mekanisme pengelolaan dilakukan oleh pengurus pondok pesantren dan masyarakat sekitar, dan pelayanan wisata syariah telaga biru park dilaksanakan dengan baik dengan fasilitas yang memadai. 2). Praktik di wisata syariah telaga biru park belum sepenuhnya menerapkan Fatwa DSN DSNMUI No: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini dapat dilihat dari belum ada fasilitas pembatas kolam pemisah kolam laki-laki dan perempuan yang tertutup sehingga lekukan tubuh yang disebabkan menempelnya pakaian pada tubuh saat berenang bisa terlihat oleh lawan jenis, dan masih ada pengunjung laki-laki yang suka kekolam perempuan saat pengawas kolam lengah begitu juga sebaliknya. 3). Pihak MUI Wajo tidak keberatan dan jutsru mengapresiasi wisata syariah telaga biru park selama tetap menjaga norma agama, namun belum ada peninjauan secara resmi dari lembaga MUI Wajo ke wisata syariah telaga biru park.

Kata Kunci: Wisata Syariah, Fatwa MUI, Telaga Biru Park

 

Abstract

Traveling is one of the human activities recommended by the Islamic religion to relieve boredom, increase knowledge and have fun. Islam is. MUI has issued fatwa no. 108/DSN-MUI/x/2016 concerning Guidelines for Organizing Tourism Based on Sharia Principles, one of the sharia tourism in Indonesia, precisely in Wajo Regency, is called Tellaga Biru Park Sharia Tourism. The purpose of this research is to find out the Service and Management System implemented by Telaga Biru Park Sharia Tourism in Wajo Regency, to find out the opinion of MUI administrators regarding the existence of Telaga Biru Park Sharia Tourism in Wajo Regency, and to find out the implementation of MUI Fatwa Number: 108/DSN- MUI/X/2016 concerning Guidelines for Implementing Sharia Tourism Based on Sharia Principles for Telaga Biru Park Sharia Tourism in Wajo Regency. This research is qualitative research or field research (field research). Data collected used data collection methods through observation, interviews and documentation. shows that 1). The management mechanism is carried out by the boarding school administrators and the surrounding community, and Telaga Biru Park sharia tourism services are carried out well with adequate facilities. 2). Practices in Telaga Biru Park sharia tourism have not fully implemented DSN MUI Fatwa No: 108/DSN-MUI/X/2016 concerning Guidelines for Organizing Tourism Based on Sharia Principles. This can be seen from the fact that there are no closed pool dividing facilities separating men's and women's pools so that the curves of the body caused by clothing sticking to the body when swimming can be seen by the opposite sex, and there are still male visitors who like to go into the women's pool when the pool supervisor careless and vice versa. 3). The Wajo MUI does not mind and actually appreciates the Telaga Biru Park sharia tourism as long as it maintains religious norms, however there has been no official review from the Wajo MUI institution regarding the Telaga Biru Park sharia tourism.

Keywords: Sharia Tourism, MUI Fatwa, Telaga Biru Park

Downloads

Published

2025-06-13

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025