IMPLEMENTASI FATWA MUI TERHADAP WISATA SYARIAH TELAGA BIRU PARK DI KABUPATEN WAJO

Penulis

  • Dhiya Alfiah UIN Alauddin Makassar
  • Sohrah
  • Andi Intan Cahyani

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.55210

Abstrak

Berwisata adalah salah satu aktivitas manusia untuk yang dianjurkan agama islam sebagai penghilang rasa jenuh, menambah pengetahuan, dan bersenang-senang. Islam adalah. MUI telah mengeluarkan fatwa No. 108/DSN-MUI/x/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, salah satu wisata syariah yang ada di Indonesia tepatnya di Kabupaten Wajo bernama Wisata Syariah Tellaga Biru Park. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Sistem Pelayanan dan Pengelolaan yang diterapkan Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo, Untuk  dan mengetahui pendapat pengurus MUI tentang keberadaan Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo, dan untuk mengetahui implementasi Fatwa MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap Wisata Syariah Telaga Biru Park di Kabupaten Wajo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. menunjukkan bahwa 1). Mekanisme pengelolaan dilakukan oleh pengurus pondok pesantren dan masyarakat sekitar, dan pelayanan wisata syariah telaga biru park dilaksanakan dengan baik dengan fasilitas yang memadai. 2). Praktik di wisata syariah telaga biru park belum sepenuhnya menerapkan Fatwa DSN DSNMUI No: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini dapat dilihat dari belum ada fasilitas pembatas kolam pemisah kolam laki-laki dan perempuan yang tertutup sehingga lekukan tubuh yang disebabkan menempelnya pakaian pada tubuh saat berenang bisa terlihat oleh lawan jenis, dan masih ada pengunjung laki-laki yang suka kekolam perempuan saat pengawas kolam lengah begitu juga sebaliknya. 3). Pihak MUI Wajo tidak keberatan dan jutsru mengapresiasi wisata syariah telaga biru park selama tetap menjaga norma agama, namun belum ada peninjauan secara resmi dari lembaga MUI Wajo ke wisata syariah telaga biru park.

Kata Kunci: Wisata Syariah, Fatwa MUI, Telaga Biru Park

Diterbitkan

2025-06-13

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025