PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV KOTO KABUPATEN AGAM

-

Authors

  • Silvia Rahma Yenti UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
  • Zana Seftiani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Yuli Anti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Syukri Iska Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elsy Renie Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Abstract

Abstrak

PT PNM Mekaar Syariah berperan aktif dalam menawarkan produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pembiayaan murabahah yang diterapkan pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena menerapkan penambahan uang jasa sebesar 25% diluar pinjaman pokok nasabah, yang tidak diinformasikan secara rinci kepada nasabah, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik penambahan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, dan tergolong sebagai perbuatan riba yang merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pembiayaan yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah diharapkan bisa diperbaiki kembali, terutama yang berkaitan dengan objek pembiayaan agar dapat terhindar dari ketidakjelasan dalam hal objek yang dijadikan pembiayaan.

Kata Kunci: Praktik, Pembiayaan, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah

 

Abstract

PT PNM Mekaar Syariah plays an active role in offering murabahah financing products to the public. The main problem in this study is how the view of Sharia Economic Law on the Practice of Adding Service Fees to Murabahah Financing at PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency. The type of research used by the Author is field research with qualitative methods. The results of this study found that, first, the murabahah financing implemented by PT PNM Mekaar Syariah Branch IV Koto, Agam Regency, is procedurally in accordance with sharia rules, but there are still elements that are contrary to sharia, because it applies an additional service fee of 25% outside the customer's principal loan, which is not informed in detail to the customer, the customer is only concerned with how the loan funds can be received quickly without considering the existing sharia system. Second, according to the view of Sharia Economic Law, the practice of adding this service fee is classified as a prohibited act, because it is included in the category of interest, and is classified as usury which is a prohibited and prohibited act. The author's suggestion in this study is that the financing procedures implemented at PT PNM Mekaar Syariah are expected to be improved, especially those related to the financing object in order to avoid ambiguity in terms of the object used for financing.

Keywords: Practice, Financing, Murabahah, PT PNM Mekaar Syariah

Downloads

Published

2025-05-27

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025