- PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN ‎NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV ‎KOTO KABUPATEN AGAM ‎

-

Penulis

  • Silvia Rahma Yenti UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
  • Zana Seftiani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Yuli Anti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Syukri Iska Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elsy Renie Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Abstrak

PT PNM Mekaar Syariah berperan aktif dalam menawarkan produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pembiayaan murabahah yang diterapkan pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena menerapkan penambahan uang jasa sebesar 25% diluar pinjaman pokok nasabah, yang tidak diinformasikan secara rinci kepada nasabah, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik penambahan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, dan tergolong sebagai perbuatan riba yang merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pembiayaan yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah diharapkan bisa diperbaiki kembali, terutama yang berkaitan dengan objek pembiayaan agar dapat terhindar dari ketidakjelasan dalam hal objek yang dijadikan pembiayaan.

Diterbitkan

2025-05-27

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025