- PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV KOTO KABUPATEN AGAM
-
Abstrak
PT PNM Mekaar Syariah berperan aktif dalam menawarkan produk pembiayaan murabahah kepada masyarakat. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pembiayaan murabahah yang diterapkan pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena menerapkan penambahan uang jasa sebesar 25% diluar pinjaman pokok nasabah, yang tidak diinformasikan secara rinci kepada nasabah, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah, praktik penambahan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, dan tergolong sebagai perbuatan riba yang merupakan perbuatan terlarang dan diharamkan. Saran Penulis dalam penelitian ini adalah prosedur pembiayaan yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah diharapkan bisa diperbaiki kembali, terutama yang berkaitan dengan objek pembiayaan agar dapat terhindar dari ketidakjelasan dalam hal objek yang dijadikan pembiayaan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Silvia Rahma Yenti, Zana Seftiani, Yuli Anti, Syukri Iska, Elsy Renie

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.