PROBLEMATIKA KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TERHADAP UPAYA KODIFIKASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Nur Fadli UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
  • Mochammad Samsi Ridwan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember
  • Asyraf Alharaer Assegaf Institut Agama Islam Negeri Parepare, Sulawesi Selatan
  • Asroful Anam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.59091

Abstract

Abstrak

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan. Sebagaimana tercermin dari peningkatan peringkat Indonesia dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023 dari posisi ke-4 menjadi ke-3. Namun, regulasi ekonomi syariah masih berstatus kompilasi dan belum mencapai kodifikasi sebagai kitab undang-undang. Hal ini berawal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, memberikan Pengadilan Agama kewenangan di sektor ekonomi syariah. Sebagai respon, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Maka tujuan dari penelitian ini memberi solusi untuk meningkatkan hierarki peraturan ekonomi syariah yang semula masih kompilasi bisa berubah menjadi undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji kedudukan Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun untuk bahan hukum yang digunakan bahan hukum sekunder yang terdapat pada buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi serta jurnal-jurnal hukum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma tidak memiliki kedudukan dalam hierarki perundang-undangan Indonesia, sehingga menjadi hambatan bagi KHES untuk dikodifikasi menjadi undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan Perma terlebih dahulu, agar KHES dapat memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat sebagai undang-undang dan mampu mendukung perkembangan ekonomi syariah secara lebih komprehensif.

Kata Kunci: Ekonomi Syariah; Kodifikasi; Peraturan Mahkamah Agung

 

Abstract

The development of Islamic economics in Indonesia continues to progress, as reflected in Indonesia's improved ranking in the State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023 from fourth to third place. However, Islamic economic regulations remain at the compilation stage and have yet to achieve codification as a statute. This issue traces back to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts, amended by Law No. 3 of 2006, which granted the Religious Courts jurisdiction over the Islamic economic sector. In response, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation (Perma) No. 2 of 2008 concerning the Compilation of Islamic Economic Law (KHES). The purpose of this research is to propose solutions for elevating the regulatory hierarchy of Islamic economic law from a compilation to a statutory law. This study employs a normative legal method with a statutory approach to examine the position of Supreme Court Regulations in Indonesia's regulatory hierarchy. Secondary legal materials, including legal books, theses, dissertations, and law journals, are utilized in this research. The analysis method is qualitative. The findings reveal that Perma does not hold a position within Indonesia's regulatory hierarchy, posing a significant obstacle to the codification of KHES into statutory law. Therefore, it is necessary to revoke the Perma first to provide KHES with stronger legal legitimacy as statutory law, enabling it to support the comprehensive development of Islamic economics.

Keywords: Islamic Economics; Codification; Supreme Court Regulation

Downloads

Published

2025-07-20

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025