PROBLEMATIKA KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TERHADAP UPAYA KODIFIKASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.59091Abstrak
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan. serupa tercermin dari peningkatan peringkat Indonesia dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023 dari posisi ke-4 menjadi ke-3. Namun regulasi ekonomi syariah masih berstatus kompilasi dan belum mencapai kodifikasi sebagai kitab undang-undang. Hal ini berawal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, memberikan Pengadilan Agama kewenangan di sektor ekonomi syariah. Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Maka tujuan dari penelitian ini memberi solusi untuk meningkatkan hierarki peraturan ekonomi syariah yang masih asli kompilasi bisa berubah menjadi undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan untuk mengkaji kedudukan Perma dalam hierarki peraturan-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum sekunder yang terdapat pada buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi serta jurnal-jurnal hukum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma tidak memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan-undangan Indonesia, sehingga menjadi hambatan bagi KHES untuk dikodifikasi menjadi undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan Perma terlebih dahulu, agar KHES dapat memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat sebagai undang-undang dan mampu mendukung perkembangan ekonomi syariah secara lebih komprehensif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Nur Fadli, Mochammad Samsi Ridwan , Asyraf Alharaer Assegaf , Asroful Anam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.