DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENGGUNAAN SUMBER HUKUM PADA SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Nurul Badriyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.59491

Abstract

Abstrak

Pembiayaan murabahah sering kali identik dengan yang namanya jaminan, sebab dengan adanya jaminan menjadikan alasan lembaga keuangan syariah mewajibkan nasabah untuk menyiapakan agar mereka serius dengan pesanannya dan menjadi cadangan jika nasabah mengalami kemacetan dalam angsuran. Akad yang digunakan oleh pihak lembaga syariah mayoritas menggunaka akad wakalah, alasannya karena lebih memudahkan lembaga keuangan syariah dalam pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan cara diwakilkan pembeliannya oleh nasabah. Metode yang diterapkan pada kajian ini ialah metode yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan dengan fokus penelitian terhadap norma hukum yang mengatur perihal masalah yang tengah dikaji. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwasanya pertimbangan hakim untuk membuat keputusan terhadap suatu perkara dilihat dari dasar hukum apa yang akan digunakannya apakah telah sejalan dengan hukum ekonomi syariah serta pengetahuan hakim terhadap peraturan perundang-undangan ekonomi syariah sejauh  mana yang hendak dipakai selaku dasar hukum dalam membuat keputusan terhadap suatu perkara. Hakim di pengadilan agama sering kali hanya menggunakan satu dasar hukum sebagai pertimbangannya yang mana ini terasa kurang optimal sebab pengalaman, pengetahuan, dan standard kecakapan sangat dibutuhkan oleh hakim dalam menyelesaiakan perkara sengketa ekonomi.

Kata Kunci: Dsiparitas Putusan, Pertimbangan Hakim, Sumber Hukum

 

Abstract

Murabahah financing is often identical to what is called collateral, because the existence of collateral is the reason for Islamic financial institutions to require customers to prepare so that they are serious about their orders and become a reserve if the customer experiences a delay in installments. The majority of contracts used by Islamic institutions use the wakalah contract, the reason being that it makes it easier for Islamic financial institutions to purchase goods needed by customers by having the customer represent them in purchasing them. The method used in this study is the normative legal method, namely library legal research, which in its research focuses on legal norms that regulate the problems being studied. The results of this study indicate that the judge's consideration in deciding a case is seen from what legal basis will be used, whether it is in accordance with Islamic economic law and the judge's knowledge of Islamic economic laws and regulations to what extent will be used as a legal basis in deciding a case. Judges in religious courts often only use one legal basis as their consideration, which is less than optimal because experience, knowledge, and skill standards are very much needed by judges in resolving economic disputes

Keyword: Disparity of decisions, Judge's Considerations, legal sources

Downloads

Published

2025-07-20

Issue

Section

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025