Disparitas Putusan Hakim Dalam Penggunaan Sumber Hukum Pada Sengketa Ekonomi Syariah

Penulis

  • Nurul Badriyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.59491

Abstrak

Pembiayaan murabahah sering kali identik dengan yang namanya jaminan, sebab dengan adanya jaminan menjadikan alasan lembaga keuangan syariah mewajibkan nasabah untuk menyiapakan agar mereka serius dengan pesanannya dan menjadi cadangan jika nasabah mengalami kemacetan dalam angsuran. Akad yang digunakan oleh pihak lembaga syariah mayoritas menggunaka akad wakalah, alasannya karena lebih memudahkan lembaga keuangan syariah dalam pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan cara diwakilkan pembeliannya oleh nasabah. Metode yang diterapkan pada kajian ini ialah metode yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan dengan fokus penelitian terhadap norma hukum yang mengatur perihal masalah yang tengah dikaji. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwasanya pertimbangan hakim untuk membuat keputusan terhadap suatu perkara dilihat dari dasar hukum apa yang akan digunakannya apakah telah sejalan dengan hukum ekonomi syariah serta pengetahuan hakim terhadap peraturan perundang-undangan ekonomi syariah sejauh  mana yang hendak dipakai selaku dasar hukum dalam membuat keputusan terhadap suatu perkara. Hakim di pengadilan agama sering kali hanya menggunakan satu dasar hukum sebagai pertimbangannya yang mana ini terasa kurang optimal sebab pengalaman, pengetahuan, dan standard kecakapan sangat dibutuhkan oleh hakim dalam menyelesaiakan perkara sengketa ekonomi.

Diterbitkan

2025-07-20

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025