Disparitas Putusan Hakim Dalam Penggunaan Sumber Hukum Pada Sengketa Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.59491Abstrak
Pembiayaan murabahah sering kali identik dengan yang namanya jaminan, sebab dengan adanya jaminan menjadikan alasan lembaga keuangan syariah mewajibkan nasabah untuk menyiapakan agar mereka serius dengan pesanannya dan menjadi cadangan jika nasabah mengalami kemacetan dalam angsuran. Akad yang digunakan oleh pihak lembaga syariah mayoritas menggunaka akad wakalah, alasannya karena lebih memudahkan lembaga keuangan syariah dalam pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan cara diwakilkan pembeliannya oleh nasabah. Metode yang diterapkan pada kajian ini ialah metode yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan dengan fokus penelitian terhadap norma hukum yang mengatur perihal masalah yang tengah dikaji. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwasanya pertimbangan hakim untuk membuat keputusan terhadap suatu perkara dilihat dari dasar hukum apa yang akan digunakannya apakah telah sejalan dengan hukum ekonomi syariah serta pengetahuan hakim terhadap peraturan perundang-undangan ekonomi syariah sejauh mana yang hendak dipakai selaku dasar hukum dalam membuat keputusan terhadap suatu perkara. Hakim di pengadilan agama sering kali hanya menggunakan satu dasar hukum sebagai pertimbangannya yang mana ini terasa kurang optimal sebab pengalaman, pengetahuan, dan standard kecakapan sangat dibutuhkan oleh hakim dalam menyelesaiakan perkara sengketa ekonomi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurul Badriyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.