IMPLEMENTASI SISTEM UJRAH DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RIBA: TINJAUAN MAQASHID SYARIAH

Authors

  • Dannizar Azka Taftazani Arsal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60356

Abstract

Abstrak

Studi ini meneliti implementasi sistem ujrah dalam platform pembiayaan berbasis teknologi Peer to Peer (P2P) lending syariah sebagai strategi untuk menghindari praktik riba di Indonesia. Seiring berkembangnya sektor financial teknologi (fintech) syariah, mekanisme ujrah yang didasarkan pada akad wakalah bi al-ujrah menjadi landasan utama bagi penyedia dana untuk memperoleh imbalan yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang mereka berikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menguraikan cara kerja ujrah dalam P2P lending syariah, dengan sumber data berupa literatur akademik dan regulasi terkait, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Namun, minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep P2P lending syariah menghambat adopsi sistem ini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana ujrah dapat memperkuat inovasi fintech syariah untuk mencegah riba, sembari meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pembiayaan halal. Sistem ujrah tidak hanya mendukung perluasan akses keuangan syariah, tetapi juga mempromosikan inklusi keuangan yang sesuai dengan maqashid syariah. Dengan demikian, ujrah menjadi solusi efektif untuk mengatasi transaksi berbasis riba, memperkuat ekosistem keuangan syariah, dan mendorong literasi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: Maqashid Syariah, Peer to peer lending, Riba, Ujrah.

 

Abstract

This study examines the implementation of the ujrah system in Sharia-based Peer-to-Peer (P2P) lending platforms as a strategy to avoid riba (usury) practices in Indonesia. As the Islamic financial technology (fintech) sector continues to grow, the ujrah mechanism based on the wakalah bi al-ujrah contract serves as a fundamental framework that allows fund providers to receive compensation in accordance with Sharia principles, representing a fair return for the services they render. This research adopts a descriptive-analytical approach to explain how ujrah operates within Sharia P2P lending, drawing upon academic literature and relevant regulations, such as the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 10/POJK.05/2022. However, the limited public understanding of the Sharia P2P lending concept poses a challenge to its broader adoption. Therefore, this study analyzes how ujrah can strengthen Sharia fintech innovation to prevent riba while simultaneously increasing public awareness through education on halal financing. The ujrah system not only supports the expansion of access to Sharia-compliant financial services but also promotes financial inclusion aligned with the objectives of maqashid sharia. Thus, ujrah emerges as an effective solution to eliminate riba-based transactions, reinforce the Islamic financial ecosystem, and foster sustainable financial literacy in Indonesia.

Keywords: Maqashid Syariah, Peer to peer lending, Riba, Ujrah.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025