Implementasi Sistem Ujrah Dalam Peer To Peer Lending Syariah Sebagai Upaya Pencegahan Riba: Tinjauan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60356Abstrak
Studi ini meneliti implementasi sistem ujrah dalam platform pembiayaan berbasis teknologi Peer to Peer (P2P) lending syariah sebagai strategi untuk menghindari praktik riba di Indonesia. Seiring berkembangnya sektor financial teknologi (fintech) syariah, mekanisme ujrah yang didasarkan pada akad wakalah bi al-ujrah menjadi landasan utama bagi penyedia dana untuk memperoleh imbalan yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang mereka berikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menguraikan cara kerja ujrah dalam P2P lending syariah, dengan sumber data berupa literatur akademik dan regulasi terkait, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Namun, minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep P2P lending syariah menghambat adopsi sistem ini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana ujrah dapat memperkuat inovasi fintech syariah untuk mencegah riba, sembari meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pembiayaan halal. Sistem ujrah tidak hanya mendukung perluasan akses keuangan syariah, tetapi juga mempromosikan inklusi keuangan yang sesuai dengan maqashid syariah. Dengan demikian, ujrah menjadi solusi efektif untuk mengatasi transaksi berbasis riba, memperkuat ekosistem keuangan syariah, dan mendorong literasi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Peer to peer lending, Riba, Ujrah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dannizar Azka Taftazani Arsal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





