Implementasi Sistem Ujrah Dalam Peer To Peer Lending Syariah Sebagai Upaya Pencegahan Riba: Tinjauan Maqashid Syariah

Penulis

  • Dannizar Azka Taftazani Arsal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60356

Abstrak

Studi ini meneliti implementasi sistem ujrah dalam platform pembiayaan berbasis teknologi Peer to Peer (P2P) lending syariah sebagai strategi untuk menghindari praktik riba di Indonesia. Seiring berkembangnya sektor financial teknologi (fintech) syariah, mekanisme ujrah yang didasarkan pada akad wakalah bi al-ujrah menjadi landasan utama bagi penyedia dana untuk memperoleh imbalan yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang mereka berikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menguraikan cara kerja ujrah dalam P2P lending syariah, dengan sumber data berupa literatur akademik dan regulasi terkait, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Namun, minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep P2P lending syariah menghambat adopsi sistem ini. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis bagaimana ujrah dapat memperkuat inovasi fintech syariah untuk mencegah riba, sembari meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pembiayaan halal. Sistem ujrah tidak hanya mendukung perluasan akses keuangan syariah, tetapi juga mempromosikan inklusi keuangan yang sesuai dengan maqashid syariah. Dengan demikian, ujrah menjadi solusi efektif untuk mengatasi transaksi berbasis riba, memperkuat ekosistem keuangan syariah, dan mendorong literasi keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: Maqashid Syariah, Peer to peer lending, Riba, Ujrah.

Diterbitkan

2025-10-02

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025