Peranan Hukum Arbitrase terhadap Efektivitas Penyelesaian Sengketa Influencer Marketing di Indonesia

Authors

  • Hermawan Saputra Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.68984

Abstract

Abstrak

 

Perkembangan influencer marketing sebagai bagian dari ekonomi digital menimbulkan berbagai bentuk  hubungan  hukum  antara  pelaku usaha  dan influencer  yang berpotensi  menimbulkan sengketa. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak endorsement, seperti ketidaksesuaian konten, keterlambatan publikasi, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum arbitrase sebagai instrumen penyelesaian sengketa serta menilai efektivitasnya dalam praktik influencer marketing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun

1999 memiliki keunggulan dalam hal kerahasiaan, efisiensi, dan fleksibilitas. Namun dalam praktiknya, penggunaan arbitrase masih belum optimal karena rendahnya pemahaman para pihak serta  minimnya  pencantuman  klausula arbitrase  dalam  kontrak.  Oleh  karena itu,  diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan optimalisasi penggunaan arbitrase dalam sengketa digital. Kata kunci: arbitrase, influencer marketing, sengketa kontrak, wanprestasi, penyelesaian sengketa

alternatif

 

Abstract

 

The development of influencer marketing as part of the digital economy has created various forms of legal relationships between business actors and influencers, which potentially lead to disputes. These disputes generally arise from breaches of contract in endorsement agreements, such as content inconsistency, delays in publication, and failure to fulfill payment obligations. This study aims to analyze the role of arbitration law as a dispute resolution instrument and to assess its effectiveness in the practice of influencer marketing in Indonesia. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The results show that, normatively, arbitration as regulated under Law Number 30 of 1999 offers advantages in terms of confidentiality, efficiency, and flexibility. However, in practice, the use of arbitration remains

 

suboptimal due to the lack of legal awareness among the parties and the absence of arbitration clauses in contracts. Therefore, it is necessary to enhance legal awareness and optimize the use of arbitration in digital disputes.

Keywords: arbitration, influencer marketing, contract disputes, breach of contract, alternative dispute resolution.

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026