KEABSAHAN DENDA KETERLAMBATAN PADA SISTEM PAYLATER MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Nur Hidayah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Eka Julia Indah Nur Safitri Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70696

Abstract

Abstrak

Perkembangan layanan PayLater sebagai salah satu inovasi financial technology memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi melalui sistem beli sekarang bayar kemudian. Namun, penerapan denda keterlambatan dalam layanan tersebut masih menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum ekonomi syariah karena berpotensi mengandung unsur riba apabila dijadikan sebagai sumber keuntungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan denda keterlambatan pada sistem PayLater menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta literatur lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda keterlambatan dapat dianggap sejalan dengan prinsip syariah apabila diterapkan sebagai sanksi (ta'zir) kepada pengguna yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, diterapkan secara transparan, disepakati sejak awal akad, serta hasilnya tidak menjadi keuntungan penyedia layanan melainkan dialokasikan untuk dana sosial. Sebaliknya, apabila denda menjadi tambahan keuntungan atas utang karena faktor waktu, maka praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem PayLater yang menerapkan akad sesuai syariah, meningkatkan transparansi, serta memperkuat literasi keuangan syariah agar tercipta transaksi yang adil, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Kata Kunci: Denda Keterlambatan, Hukum Ekonomi Syariah, Paylater, Riba, Ta'zir.

 

Abstract

The development of the PayLater service as a financial technology innovation provides convenience for the public in conducting transactions through a buy now pay later system. However, the implementation of late fees in this service still raises debate from the perspective of Islamic economic law because it has the potential to contain elements of usury if used as a source of profit. This study aims to analyze the validity of late fees in the PayLater system according to Islamic economic law. The study used a qualitative method with a library research approach through analysis of various scientific journals, books, Fatwas DSN-MUI, Compilation of Islamic Economic Law, and other relevant literature. The results show that late fees are justifiable if they are applied as a sanction (ta'zir) to users who are able but intentionally delay payments, are implemented transparently, agreed upon from the beginning of the contract, and the proceeds are not for the service provider's benefit but are allocated to social funds. Conversely, if the fine becomes an additional profit on the debt due to the time factor, then the practice has the potential to contain elements of usury. Therefore, it is necessary to develop a PayLater system that implements sharia-compliant contracts, increases transparency, and strengthens sharia financial literacy to create fair, safe, and sharia-compliant transactions.

Keywords: Late Fees, Sharia Economic Law, Paylater, Usury, Ta'zir.

 

Downloads

Published

2026-07-20

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026