KEABSAHAN DENDA KETERLAMBATAN PADA SISTEM PAYLATER MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Nur Hidayah Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Eka Julia Indah Nur Safitri Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70696

Abstrak

Abstrak

Perkembangan layanan PayLater sebagai salah satu inovasi teknologi finansial memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi melalui sistem beli sekarang bayar kemudian. Namun penerapan denda keterlambatan dalam layanan tersebut masih menimbulkan perspektif hukum ekonomi syariah karena berpotensi mengandung unsur riba jika dijadikan sebagai sumber keuntungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan denda keterlambatan pada sistem PayLater menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan ( library study ) melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta literatur lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan denda dapat dianggap sejalan dengan prinsip syariah apabila diterapkan sebagai sanksi ( ta'zir ) kepada pengguna yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, diterapkan secara transparan, disepakati sejak awal akad, serta hasilnya tidak menjadi keuntungan penyedia layanan melainkan dikhususkan untuk dana sosial. Sebaliknya, apabila denda menjadi tambahan keuntungan atas utang karena faktor waktu, maka praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem PayLater yang menerapkan akad sesuai syariah, meningkatkan transparansi, serta memperkuat literasi keuangan syariah agar tercipta transaksi yang adil, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Kata Kunci: Denda Keterlambatan, Hukum Ekonomi Syariah, Paylater, Riba, Ta'zir.

Diterbitkan

2026-07-20

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026