KEABSAHAN DENDA KETERLAMBATAN PADA SISTEM PAYLATER MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.70696Abstrak
Abstrak
Perkembangan layanan PayLater sebagai salah satu inovasi teknologi finansial memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi melalui sistem beli sekarang bayar kemudian. Namun penerapan denda keterlambatan dalam layanan tersebut masih menimbulkan perspektif hukum ekonomi syariah karena berpotensi mengandung unsur riba jika dijadikan sebagai sumber keuntungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan denda keterlambatan pada sistem PayLater menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan ( library study ) melalui analisis berbagai jurnal ilmiah, buku, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta literatur lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan denda dapat dianggap sejalan dengan prinsip syariah apabila diterapkan sebagai sanksi ( ta'zir ) kepada pengguna yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, diterapkan secara transparan, disepakati sejak awal akad, serta hasilnya tidak menjadi keuntungan penyedia layanan melainkan dikhususkan untuk dana sosial. Sebaliknya, apabila denda menjadi tambahan keuntungan atas utang karena faktor waktu, maka praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem PayLater yang menerapkan akad sesuai syariah, meningkatkan transparansi, serta memperkuat literasi keuangan syariah agar tercipta transaksi yang adil, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Kata Kunci: Denda Keterlambatan, Hukum Ekonomi Syariah, Paylater, Riba, Ta'zir.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nur Hidayah, Eka Julia Indah Nur Safitri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





