PERJANJIAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA: KONSEP, ASAS, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEGIATAN PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.72003Abstract
ABSTRAK
Perjanjian hukum perbankan merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara bank dengan nasabah dalam setiap transaksi perbankan. Seluruh aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun penyediaan jasa perbankan dilaksanakan berdasarkan suatu perjanjian yang mengikat para pihak. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep perjanjian hukum perbankan, asas-asas yang mendasarinya, jenis-jenis perjanjian perbankan, serta implementasinya dalam praktik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian perbankan merupakan perjanjian khusus yang tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun juga dipengaruhi oleh ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, dan regulasi jasa keuangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap nasabah menjadi aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian perbankan.
Kata Kunci: Perjanjian, Hukum Perbankan, Bank, Kredit, Nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marzuki Irham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





