PERJANJIAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA: KONSEP, ASAS, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEGIATAN PERBANKAN

Penulis

  • Marzuki Irham Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.72003

Abstrak

ABSTRAK

Perjanjian hukum perbankan merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara bank dengan nasabah dalam setiap transaksi perbankan. Seluruh aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun penyediaan jasa perbankan dilaksanakan berdasarkan suatu perjanjian yang mengikat para pihak. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep perjanjian hukum perbankan, asas-asas yang mendasarinya, jenis-jenis perjanjian perbankan, serta implementasinya dalam praktik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjanjian perbankan merupakan perjanjian khusus yang tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun juga dipengaruhi oleh ketentuan perbankan, perlindungan konsumen, dan regulasi jasa keuangan. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap nasabah menjadi aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian perbankan.

Kata Kunci: Perjanjian, Hukum Perbankan, Bank, Kredit, Nasabah.

Diterbitkan

2026-08-19

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026