WA WANPRESTASI DALAM AKAD MUDHARABAH: ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA PERKARA 220/PDT.G/2024/PA.SMI

Penulis

  • Padlan Padilah Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Oyo Sunaryo Mukhlas Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ramdani Wahyu Sururie Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60341

Abstrak

Wanprestasi dalam akad mudharabah merupakan isu yang signifikan dalam praktik ekonomi syariah, khususnya terkait pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi syariah dalam perkara 220/Pdt.G/2024/PA.SMI, yang melibatkan sengketa wanprestasi pada akad mudharabah. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus untuk memahami penerapan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdakwa Ari Sudarjat Sofarulloh melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad pembiayaan yang disepakati dengan mudharabah. Penggugat menggugat Tergugat karena tidak mengembalikan modal usaha beserta keuntungan yang dijanjikan dalam perjanjian dan addendum yang telah dibuat. Pada awalnya, Pengadilan Agama Sukabumi menolak gugatan secara verstek, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Agama Bandung yang menerima permohonan kasasi penggugat. Dalam putusan banding, hakim memutuskan bahwa permohonan penggugat tidak dapat diterima secara verstek, tetapi juga memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara. Sebagai kesimpulan, kasus ini menyoroti pentingnya Kejelasan dan konsistensi dalam pelaksanaan kontrak mudharabi dan penerapan prinsip-prinsip fiqih Islam dalam perselisihan tentang kewajiban dalam perjanjian Syariah. Kasus ini juga menegaskan bahwa para pihak dalam akad mudharab harus memastikan bahwa kewajiban mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang disepakati guna menjaga keadilan dan hubungan bisnis yang damai sesuai dengan hukum Syariah.

Diterbitkan

2025-10-03

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 1 Oktober 2025