PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i1.60424Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran pemilu di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu. Demokrasi di Indonesia, yang menjadi pilar utama kedaulatan rakyat dan kesejahteraan negara, sering kali diliputi oleh dinamika politik yang memperburuk potensi konflik, seperti politik uang dan kampanye hitam. Kewenangan Bawaslu, yang mencakup aspek pencegahan hingga penegakan hukum, sering kali terhambat oleh berbagai kendala, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, sarana pendukung, dan ketidaksinkronan regulasi. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Meskipun demikian, Bawaslu masih menghadapi tantangan dalam hal eksekusi rekomendasi, pengawasan di daerah terpencil, serta implementasi regulasi yang belum sepenuhnya komprehensif dalam menangani pelanggaran kompleks. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Bawaslu dan memberikan rekomendasi untuk penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika politik dan teknologi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan yang dihadapi Bawaslu dan upaya untuk memperkuat peranannya dalam mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas.
Kata Kunci: Pengawasan Pemilu, BAWASLU, Penegakan Hukum Pemilu.
Abstract
This study examines the authority of the Election Supervisory Agency (Bawaslu) in handling election violations in Indonesia, focusing on the challenges and obstacles faced in implementing election supervision, prevention, enforcement, and dispute resolution. Democracy in Indonesia, a key pillar of popular sovereignty and national welfare, is often beset by political dynamics that exacerbate potential conflicts, such as money politics and smear campaigns. Bawaslu's authority, which spans aspects of prevention and law enforcement, is often hampered by various obstacles, including limited human resources, supporting facilities, and regulatory asymmetry. Bawaslu Regulation Number 3 of 2023 concerning the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) is a strategic step in strengthening coordination between Bawaslu, the police, and the prosecutor's office. However, Bawaslu still faces challenges in terms of executing recommendations, oversight in remote areas, and implementing regulations that are not yet fully comprehensive in handling complex violations. Using a normative juridical approach, this study analyzes the laws and regulations governing Bawaslu's authority and provides recommendations for strengthening institutional capacity, enhancing inter-agency coordination, and adapting regulations to be more responsive to political and technological dynamics. The results are expected to provide a clear picture of the challenges Bawaslu faces and efforts to strengthen its role in realizing more democratic and integrity-based elections.
Keywords: Election Supervision, BAWASLU, Election Law Enforcement.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neisty Pratiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.