PEMENUHAN HAK EKONOMI PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF TEORI TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH

Authors

  • Isyaq Maulidan Universitas Sunan Gresik

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.63664

Abstract

Abstrak
Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam menjamin pemenuhan hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian, mengingat lembaga ini menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara keluarga umat Islam. Upaya perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum telah diperkuat melalui berbagai instrumen hukum progresif, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019 yang membuka ruang penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam pemenuhan hak nafkah pasca perceraian. Kendati demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya ketimpangan dan bias gender. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data penelitian bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku hukum, serta artikel jurnal yang relevan dengan tema pemenuhan hak ekonomi perempuan pasca perceraian. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisis untuk menilai implementasi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam praktik peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ekonomi perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek keadilan dan pelaksanaan putusan. Meskipun secara normatif perangkat hukum telah memadai, implementasinya belum konsisten sehingga menimbulkan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Dalam perspektif teori Gustav Radbruch, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya orientasi keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran hakim melalui pendekatan progresif yang menyeimbangkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan pasca perceraian.

Kata Kunci: Hak Ekonomi Perempuan; Pengadilan Agama; Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch; Keadilan Gender

 

Abstract

The Religious Courts play a strategic role in ensuring the fulfillment of women’s economic rights after divorce, as they serve as the primary forum for resolving family law disputes among Muslims in Indonesia. Efforts to protect women in conflict with the law have been strengthened through various progressive legal instruments, including Supreme Court Regulation Number 3 of 2017 on Guidelines for Adjudicating Cases Involving Women in Conflict with the Law, as well as Supreme Court Circular Letters Number 1 of 2017 and Number 2 of 2019, which provide judges with the authority to exercise ex officio powers in deciding post-divorce maintenance rights. Nevertheless, judicial practice still reveals persistent inequality and gender bias. This article employs normative legal research using a library research approach. The data are derived from statutory regulations, court decisions, legal textbooks, and relevant scholarly journal articles addressing the fulfillment of women’s economic rights after divorce. The analysis applies Gustav Radbruch’s theory of the objectives of law as an analytical framework to assess the extent to which the values of justice, legal certainty, and expediency are implemented in religious court practices. The findings indicate that the fulfillment of women’s economic rights after divorce in the Religious Courts continues to face serious challenges, particularly in terms of justice and the enforcement of judicial decisions. Although the legal framework is normatively adequate, its implementation remains inconsistent, resulting in a gap between das sollen and das sein. From the perspective of Gustav Radbruch’s theory, this condition reflects the suboptimal orientation toward justice and expediency in law enforcement. Therefore, strengthening the role of judges through a progressive approach that balances justice, legal certainty, and expediency is essential to realizing substantive justice for women after divorce.

Keywords: Women’s Economic Rights; Religious Courts; Gustav Radbruch’s legal theory; Gender Justice

Downloads

Published

2025-12-22

Issue

Section

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026