Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat
Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.64053Abstrak
Abstrak. Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam praktik filantropi Islam, salah satunya adalah penerimaan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran zakat dan penggalangan dana. Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency, di mana pemerintah berargumen bahwa cryptocurrency merupakan sumber kekayaan terbaru yang dimiliki oleh generasi muda. Di Indonesia, platform pertukaran aset kripto berbasis syariah, Fasset, juga telah memperkenalkan Crypto Zakat, fitur yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto. Sebelumnya, Masjid Shackwell Lane yang berlokasi di Hackney, London, Inggris, juga telah menerima pembayaran zakat dalam bentuk cryptocurrency. Memang, perdebatan seputar cryptocurrency menghadirkan peluang dan tantangan, membuat orang ragu apakah harus menerimanya atau menolaknya. Di satu sisi, cryptocurrency menawarkan beberapa keunggulan, namun di sisi lain, juga memiliki kelemahan yang tak terhindarkan, terutama karena operasinya yang online, yang membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman dan risiko, serta dianggap penuh spekulasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan berbagai bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi zakat menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan melalui platform berbasis blockchain yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Dengan melibatkan lembaga zakat yang kompeten dan menerapkan mekanisme yang jelas, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat dapat dilakukan secara efektif, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi mustahiq. Dalam konteks Maqasid Syariah, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran zakat dapat diterima jika memenuhi prinsip-prinsip syariat yaitu tidak mengandung unsur spekulasi dan gharar, disamping itu harus mengandung unsur keadilan dan kemaslahatan.
Kata kunci: Zakat, Kripto, Blockchain, Maqashid Syariah
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Halili, Fawaid

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





