Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat

Fiqh Zakat di Era Digital: Telaah Maqasid Syariah Terhadap Tren Kripto sebagai Alat Pembayaran Zakat

Penulis

  • Halili Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember
  • Fawaid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.64053

Abstrak

Abstrak. Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam praktik filantropi Islam, salah satunya adalah penerimaan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran zakat dan penggalangan dana. Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency, di mana pemerintah berargumen bahwa cryptocurrency merupakan sumber kekayaan terbaru yang dimiliki oleh generasi muda. Di Indonesia, platform pertukaran aset kripto berbasis syariah, Fasset, juga telah memperkenalkan Crypto Zakat, fitur yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto. Sebelumnya, Masjid Shackwell Lane yang berlokasi di Hackney, London, Inggris, juga telah menerima pembayaran zakat dalam bentuk cryptocurrency. Memang, perdebatan seputar cryptocurrency menghadirkan peluang dan tantangan, membuat orang ragu apakah harus menerimanya atau menolaknya. Di satu sisi, cryptocurrency menawarkan beberapa keunggulan, namun di sisi lain, juga memiliki kelemahan yang tak terhindarkan, terutama karena operasinya yang online, yang membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman dan risiko, serta dianggap penuh spekulasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan berbagai bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi zakat menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan melalui platform berbasis blockchain yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Dengan melibatkan lembaga zakat yang kompeten dan menerapkan mekanisme yang jelas, diharapkan pengumpulan dan distribusi zakat dapat dilakukan secara efektif, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi mustahiq. Dalam konteks Maqasid Syariah, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran zakat dapat diterima jika memenuhi prinsip-prinsip syariat yaitu tidak mengandung unsur spekulasi dan gharar, disamping itu harus mengandung unsur keadilan dan kemaslahatan.

Kata kunci: Zakat, Kripto, Blockchain, Maqashid Syariah

Diterbitkan

2026-01-30

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 2 Januari 2026