ANALISIS AKAD KAFALAH DALAM SKEMA PERLINDUNGAN ASURANSI SYARIAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Authors

  • Debby Triana Dewi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Melhadi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Randa Airlangga Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.72074

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur penjaminan yang menyerupai akad kafalah dalam skema perlindungan asuransi syariah pada produk pembiayaan bank syariah serta menguji tingkat kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap praktik perlindungan pembiayaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pembiayaan syariah dilaksanakan melalui struktur multiakad yang terdiri atas akad tabarru’, wakalah bil ujrah, dan unsur penjaminan yang menyerupai kafalah dalam mekanisme perlindungan kewajiban nasabah kepada bank. Kesesuaian dengan prinsip syariah ditemukan pada pemisahan dana tabarru’ dan dana perusahaan, kejelasan pemberian ujrah kepada perusahaan asuransi, serta mekanisme pengelolaan risiko yang dilakukan berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun). Temuan empiris menunjukkan bahwa perlindungan pembiayaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dasar KHES dan fatwa DSN-MUI pada aspek struktur akad dan pengelolaan dana. Namun demikian, masih ditemukan beberapa compliance gap, yaitu rendahnya literasi nasabah terhadap akad syariah yang digunakan, kurang optimalnya penjelasan mengenai surplus underwriting, serta belum maksimalnya pemahaman nasabah terhadap prosedur dan pelayanan klaim. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kesesuaian formal terhadap regulasi syariah belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman substantif para pihak yang terlibat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko syariah, risiko operasional, dan risiko reputasi bagi lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi akad syariah kepada nasabah, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi fungsi pengawasan syariah agar implementasi perlindungan pembiayaan syariah dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.

Kata Kunci: Akad Kafalah, Asuransi Syariah, Perlindungan Pembiayaan, KHES, Fatwa DSN-MUI

 

Abstract

This study aims to analyze the application of guarantee elements that resemble kafalah contracts in sharia insurance protection schemes for sharia bank financing products and to test their level of conformity with the Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), specifically DSN-MUI Fatwa Number 21/DSN-MUI/X/2001 concerning General Guidelines for Sharia Insurance and DSN-MUI Fatwa Number 52/DSN-MUI/III/2006 concerning Wakalah bil Ujrah in Sharia Insurance. This study uses an empirical legal method with a qualitative-descriptive approach through interviews, observations, and documentation of sharia financing protection practices. The results of the study indicate that sharia financing protection is implemented through a multi-agreement structure consisting of tabarru’ contracts, wakalah bil ujrah, and guarantee elements that resemble kafalah in the mechanism for protecting customer obligations to banks. Compliance with sharia principles was found in the separation of tabarru' funds and company funds, the clarity of the provision of ujrah to insurance companies, and the risk management mechanism implemented based on the principle of mutual assistance (ta'awun). Empirical findings indicate that financing protection has been implemented in accordance with the basic provisions of the KHES and the DSN-MUI fatwa on aspects of contract structure and fund management. However, several compliance gaps were still found, namely low customer literacy regarding the sharia contracts used, less than optimal explanations regarding underwriting surplus, and less than optimal customer understanding of procedures and claims services. These findings indicate that formal compliance with sharia regulations has not been fully followed by substantive understanding of the parties involved. This condition has the potential to create sharia risks, operational risks, and reputation risks for sharia financial institutions. Therefore, it is necessary to strengthen education on sharia contracts for customers, improve human resource competency, and optimize the sharia supervisory function so that the implementation of sharia financing protection can run more effectively in accordance with the principles of maqāṣid al-syarī‘ah.

Keywords: Kafalah Contract, Sharia Insurance, Financing Protection, KHES, DSN-MUI Fatwa

Downloads

Published

2026-08-20

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026