PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:52/PID.SUS/2023/PN.TAR)

Authors

  • Desi Putri Kurniawan Universitas Pelita Bangsa
  • Nining Yurista Prawitasari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.72190

Abstract

 

ABSTRAK

Kekerasan seksual tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial pada korban. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual merupakan reformasi hukum yang signifikan dalam memperkuat perlindungan korban dan memastikan kepastian hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kejahatan kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan meneliti implementasi sanksi pidana dan pemulihan korban dalam Keputusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk mencegah, menuntut, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Dalam Keputusan Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar, pengadilan berhasil menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang dengan mempertimbangkan unsur paksaan, penyalahgunaan keadaan, dan kurangnya persetujuan korban. Namun, implementasi hak pemulihan korban belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum dan lembaga pemulihan korban untuk memastikan terwujudnya keadilan yang berorientasi pada korban.

Kata kunci:

Kekerasan Seksual, Perlindungan Korban, Tanggung Jawab Pidana, Pertangungjawaban Pidana

 

Abstract

Sexual violence remains a serious problem in Indonesia because it causes physical, psychological, and social impacts on victims. The enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes represents a significant legal reform in strengthening victim protection and ensuring legal certainty. This study aims to analyze the regulation of sexual violence crimes under Law Number 12 of 2022 and examine the implementation of criminal sanctions and victim recovery in Decision Number 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that Law Number 12 of 2022 provides a comprehensive framework for preventing, prosecuting, protecting, and recovering victims of sexual violence. In Decision Number 52/Pid.Sus/2023/PN.Tar, the court successfully applied Article 6 letter c of the Law by considering elements of coercion, abuse of circumstances, and the victim's lack of consent. However, the implementation of victim recovery rights has not been fully optimized. Therefore, stronger coordination among law enforcement agencies and victim recovery institutions is required to ensure the realization of victim-oriented justice.

 

Keywords:

Sexual Violence, Victim Protection, Criminal Responsibility, Criminal Accountability

Downloads

Published

2026-08-25

Issue

Section

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026