EFEKTIVITAS KINERJA BAWASLU DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN POLITIK UANG PADA PEMILU LEGISTALIF 2024 DI KABUPATEN MAROS

Authors

  • A.Melantik Rompegading Universitas Sawerigading
  • Dian Eka Kusuma Wardani Universitas Sawerigading
  • Syafaruddin Ahmad Universitas Sawerigading

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v8i1.73755

Abstract

Abstrak

Efektivitas Bawaslu dalam mencegah dan menindak politik uang masih menghadapi berbagai persoalan. Bawaslu RI sendiri mencatat bahwa politik uang tetap marak terjadi menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, bahkan sejumlah kasus sulit diproses secara tuntas akibat lemahnya alat bukti maupun terhentinya perkara di tingkat Sentra Gakkumdu. Kabupaten Maros, sebagai salah satu daerah pemilihan di Sulawesi Selatan, turut menghadapi dinamika serupa. Bawaslu Kabupaten Maros bahkan telah berupaya melakukan langkah pencegahan preventif, antara lain dengan meresmikan Desa Bontolempangan di Kecamatan Bontoa sebagai desa antipolitik uang sebagai bagian dari strategi pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Upaya ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Maros menyadari adanya potensi kerawanan politik uang di wilayah kerjanya, khususnya menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024. Penelitian ini bertujuan untuk Efektivitas Kinerja Bawaslu Kabupaten Maros Dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Terhadap Praktik Politik Uang Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan Faktor-Faktor yang Mendukung dan Menghambat Efektivitas Kinerja Bawaslu Kabupaten Maros dalam Mencegah dan Menindak Praktik Politik Uang Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris Penelitian hukum empiris merupakan penelitian lapangan, seperti wawancara untuk memperoleh data dari narasumber terkait yang berkaitanya dengan permasalahan yang dikaji. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Bawaslu Kabupaten Maros dalam mencegah dan menindak politik uang pada Pemilu Legislatif 2024 sudah efektif secara yuridis-prosedural, tetapi belum efektif secara sosiologis. Fungsi pencegahan sudah berjalan melalui sosialisasi, imbauan, patroli pengawasan, dan pembentukan Desa Bontolempangan sebagai desa anti politik uang, sehingga dinilai cukup efektif. Namun, perubahan perilaku pemilih dan peserta pemilu belum terlihat. Fungsi penindakan sudah dijalankan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan mekanisme Sentra Gakkumdu, tetapi dinilai kurang efektif secara substantif.  Efektivitas kinerja Bawaslu Kabupaten Maros dipengaruhi lima faktor yang saling berkaitan. Faktor pendukungnya terutama berasal dari sisi kelembagaan: kewenangan atributif yang jelas dalam Pasal 101-104 UU Nomor 7 Tahun 2017, status lembaga yang permanen, struktur pengawasan berjenjang, keberadaan Sentra Gakkumdu, dukungan anggaran dan kanal pelaporan daring, serta nilai siri' na pacce dan nilai keagamaan.

Kata Kunci: Bawaslu; Pemilut Legislatif; Politik Uang

 

Abstract

The effectiveness of Bawaslu (the Election Supervisory Agency) in preventing and prosecuting money politics continues to face various problems. Bawaslu RI itself recorded that money politics remained widespread in the run-up to voting day in the 2024 General Election, and a number of cases could not be fully processed due to weak evidence or the termination of cases at the Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu). Maros Regency, as one of the electoral districts in South Sulawesi, faced similar dynamics. Bawaslu of Maros Regency undertook preventive measures, including designating Bontolempangan Village in Bontoa District as an anti-money-politics village as part of a community-based participatory supervision strategy. This effort shows that Bawaslu of Maros Regency recognized the potential vulnerability to money politics in its jurisdiction, particularly before and during the 2024 Legislative Election. This study aims to examine the effectiveness of Bawaslu of Maros Regency in carrying out its functions of preventing and prosecuting money politics in the 2024 Legislative Election, as well as the factors that support and hinder that effectiveness. This research uses an empirical legal method, namely field research involving interviews to obtain data from informants relevant to the issues studied. The research is descriptive in nature. The findings show that the performance of Bawaslu of Maros Regency in preventing and prosecuting money politics in the 2024 Legislative Election was effective in juridical-procedural terms but not yet effective in sociological terms. The prevention function was carried out through outreach, public appeals, supervisory patrols, and the establishment of Bontolempangan Village as an anti-money-politics village, and was therefore considered fairly effective. However, no change in the behavior of voters and election participants has yet been observed. The prosecution function was carried out in accordance with Bawaslu Regulation Number 7 of 2022 and the Sentra Gakkumdu mechanism, but was considered less effective in substantive terms. The effectiveness of Bawaslu of Maros Regency was influenced by five interrelated factors. The supporting factors came mainly from the institutional side: clear attributive authority under Articles 101–104 of Law Number 7 of 2017, the agency’s permanent status, a tiered supervisory structure, the existence of Sentra Gakkumdu, budgetary support and online reporting channels, as well as the local cultural values of siri’ na pacce (dignity and solidarity) and religious values.

Keywords: Bawaslu; Legislative Election; Money Politics.

Downloads

Published

2026-10-19

Issue

Section

Volume 8 Nomor 1 Oktober 2026