Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirimkan ke El-Iqtishady: Hukum Ekonomi Syariah akan melalui proses tinjauan sejawat (peer review) yang dimulai dengan tinjauan awal oleh anggota Dewan Redaksi dan kemudian ditinjau secara independen oleh minimal dua orang reviewer. Keputusan untuk diterbitkan, direvisi, atau ditolak umumnya didasarkan pada laporan dan rekomendasi dari para reviewer.

Proses peninjauan ini memerlukan waktu antara 1 hingga 4 bulan sejak tanggal penerimaan artikel. Jika revisi naskah diperlukan, penulis diharapkan melakukan perbaikan yang diperlukan sebelum naskah dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.

Namun demikian, Dewan Redaksi berhak mengambil keputusan akhir terkait status naskah untuk diterbitkan atau tidak.