PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL FASTABIQUL KHAERAT MAKASSAR

Penulis

  • Jabal Rahmat S Laki-laki
  • Musyfikah Ilyas
  • Basyirah Mustarin

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v4i2.27306

Abstrak

Abstrak

Salah satu bentuk muamalah adalah musyarakah, musyarakah sendiri merupakan produk lembaga keuangan syariah (LKS) dalam mikro maupun makro yang dimana sistem operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis nabi saw, maka dari itu lembaga ini beroperasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga. Pokok permasalahan dalam penelitian ini Problematika Pembiayaan Musyarakah di Baitul Maal Wattamwil Fastabiqul Khaerat Makassar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, empiris dan syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data-data yang peneliti dapat dari BMT Fastabiqul Khaerat Makassar tentang prosedur pengajuan pembiayaan setelah dibandingkan dengan teori yang ada. Prosedur pengajuan pembiayaan yang diterapkan BMT Fastabiqul Khaerat bisa dikatakan cukup baik, karena sudah tersusun secara sistematis dimulai dari pengajuan berkas, proses survey, penilaian prinsip 5C (Character, capacity, capital, collateral dan condition). Problematika yang terjadi di BMT Fastabiqul khaerat yaitu dipengaruhi oleh dua faktor, yang pertama. Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari dalam BMT itu sendiri. Faktor ke dua adalah Faktor Eksternal yakni faktor yang berasal dari luar BMT yaitu Kondisi perekonomian yang kurang baik sehingga mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, Gagalnya usaha nasabah, Karakter nasabah yang tidak amanah atau tidak jujur dalam mengembalikan kewajibannya kepada BMT. Sedangkan strategi dalam Mengatasi Problematika Pembiayaan Akad Musyarakah di BMT Fastabiqul Khaerat Makassar yaitu adanya Penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning) Penyelesaian melalui jaminan Pihak BMT Fastabiqul Khaerat Makassar sementara akan menyita barang jaminan milik anggota karena anggota dinilai telah lalai dalam mengembalikan pembiayaan.

Kata Kunci:  Akad Musyarakah, Baitul Maal Wat Tamwil, Pembiayaan.

Diterbitkan

2023-01-17

Terbitan

Bagian

Volume 4 Nomor 2 Januari 2023