ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SYARIAH KABUPATEN GOWA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v4i2.29419Abstrak
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan penulis di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis (pendekatan Kualitatif). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu, sumber data primer dan sekunder. Sedangkan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pembiayaan Murabahah di PT PNM Mekaar Syariah merupakan perjanjian jual beli antara Mekaar syariah atau pembiayaan dengan nasabah. PT PNM Mekaar Syariah menggunakan akad Murabahah untuk melakukan pembiayaan dan akad wakalah serta akad wadiah jika diperlukan, Mekaar Syariah memberikan uang kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga yang ditentukan dan ditambah margin keuntungan yang disepakai antara Mekaar Syariah dan nasabah.
Kata Kunci : Perusahaan Permodalan, Murabahah, Jual Beli.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.