ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SYARIAH KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Mildawati Universitas Islam negeri Alauddin Makassar
  • Hadi Daeng Mapuna

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v4i2.29419

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan penulis di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis (pendekatan Kualitatif). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu, sumber data primer dan sekunder. Sedangkan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pembiayaan Murabahah di PT PNM Mekaar Syariah  merupakan perjanjian jual beli antara Mekaar syariah atau pembiayaan dengan nasabah. PT PNM Mekaar Syariah menggunakan akad Murabahah untuk melakukan pembiayaan dan akad wakalah serta akad wadiah jika diperlukan, Mekaar Syariah memberikan uang kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga yang ditentukan dan ditambah margin keuntungan yang disepakai antara Mekaar Syariah dan nasabah.

Kata Kunci : Perusahaan Permodalan, Murabahah, Jual Beli.

Diterbitkan

2023-01-17

Terbitan

Bagian

Volume 4 Nomor 2 Januari 2023