PELAKSANAAN E-LITIGASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v4i2.29736Abstrak
Abstrak
Salah satu bentuk muamalah adalah musyarakah, musyarakah sendiri merupakan produk lembaga keuangan syariah (LKS) dalam mikro maupun makro yang dimana sistem operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis nabi saw, maka dari itu lembaga ini beroperasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga. Pokok permasalahan dalam penelitian ini Problematika Pembiayaan Musyarakah di Baitul Maal Wattamwil Fastabiqul Khaerat Makassar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, empiris dan syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data-data yang peneliti dapat dari BMT Fastabiqul Khaerat Makassar tentang prosedur pengajuan pembiayaan setelah dibandingkan dengan teori yang ada. Prosedur pengajuan pembiayaan yang diterapkan BMT Fastabiqul Khaerat bisa dikatakan cukup baik, karena sudah tersusun secara sistematis dimulai dari pengajuan berkas, proses survey, penilaian prinsip 5C (Character, capacity, capital, collateral dan condition). Problematika yang terjadi di BMT Fastabiqul khaerat yaitu dipengaruhi oleh dua faktor, yang pertama. Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari dalam BMT itu sendiri. Faktor ke dua adalah Faktor Eksternal yakni faktor yang berasal dari luar BMT yaitu Kondisi perekonomian yang kurang baik sehingga mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, Gagalnya usaha nasabah, Karakter nasabah yang tidak amanah atau tidak jujur dalam mengembalikan kewajibannya kepada BMT. Sedangkan strategi dalam Mengatasi Problematika Pembiayaan Akad Musyarakah di BMT Fastabiqul Khaerat Makassar yaitu adanya Penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning)
Penyelesaian melalui jaminan Pihak BMT Fastabiqul Khaerat Makassar sementara akan menyita barang jaminan milik anggota karena anggota dinilai telah lalai dalam mengembalikan pembiayaan.
Kata Kunci: Akad Musyarakah, Baitul Maal Wat Tamwil, Pembiayaan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.