TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TALANGAN DANA UMRAH PADA UJAS TOUR & TRAVEL

Penulis

  • MELIANA OKI SYAH PUTRI uin alauddin makassar
  • Hadi Daeng Mapuna

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.30443

Abstrak

Abstrak

Muamalah adalah suatu kegiatan yang didalamnya terdapat transaksi antar manusia dan manusia, serta antara manusia dengan lingkungannya. Inilah yang sering disebut dengan hidup bermasyarakat, dimana status atau kedudukan seseorang sebagai tempat atau kedudukan dalam suatu kelompok sosial, terhadap kelompok lain dalam kelompok yang lebih besar lagi. Manusia diciptakan oleh Allah swt. sebagai mahluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya.[1] Umat ​​Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia, sebagian besar umat Islam tentu ingin berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah guna menyempurnakan rukun islam yang kelima. Untuk melaksanakan ibadah umrah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan tidak semua umat muslim bisa melaksanakannya. Zaman sekarang, ibadah umrah semakin mudah dilakukan dengan memanfaatkan jasa dan pelayanan dari biro travel umrah yaitu salah satunya dengan menggunakan sistem dana talangan umrah. Berdasarkan hal tersebut, sehingga mendorong penulis untuk mengangkat “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Talangan Dana Umrah Pada Ujas Tour & Travel” sebagai judul dari penelitian ini.

Kata Kunci : Hukum Islam, Talangan Dana, Umrah

 

[1]Nila Sastrawati, “Konsumtivisme Dan Status Sosial Ekonomi Masyarakat” El-iqtishaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1 (Juni 2020), h. 22.

Diterbitkan

2023-06-09

Terbitan

Bagian

Volume 4 Nomor 3 April 2023