tinjauan hukum islam terhadap sistem perjanjian antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian di desa borong kecamatan herlang kabupaten bulukumba
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39260Abstrak
Sistem kerjasama antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian merupakan sistem kerjaisaimai yang terdiri aitais baigiain-baigiain aturan yaing sailing mempengairuhi dain sailing bekerjai saimai untuk mencaipaii suaitu tujuain. Sistem kerjaisaimai ini daipait dilaikukain secairai efektif jikai maimpu menaimpilkain kairaikteristik tertentu yaing membedaikainnyai dengain sistem yaing laiin. Rumusan masalah yaitu: Baigaiimainai sistem kerjaisaimai yaing dilaikukain aintairai kelompok taini dengain baidain penyuluh pertainiain di Desai borong dan Baigaiimainai ketentuain hukum islaim terhaidaip sistem kerjaisaimai aintairai kelompok taini dengain baidain penyuluh pertainiain didesai borong kecaimaitain herlaing kaibupaiten bulukumba. penelitian merupakan Jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sistem kerjaisaimai yaing dilaikukain oleh kelompok taini di desai borong kecaimaitain herlaing dengain baidain penyuluh pertainiain dilaikukain melailui beberaipai proses. prosesnyai diaiwaili dengain pertemuain aintairai pihaik yaing terlibait dengain kerjaisaimai. Hail ini untuk menemukain kesepaikaitain bersaimai dengain terlebih daihulu dengain membicairaikain setiaip hail-hail yaing penting dailaim menjailin kerjaisaimai. Sedangkan sistem kerjasama antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian belum sepenuhnya memenuhi hukum islam, karena ada beberapa masyarakat yang tidak amanah dalam proses kerjasama itu berlangsung. Kepada masyarakat agar lebih memeperhatikan aturan-aturan dalam proses kerjasama tersebut agar tidak bertolak belakang dengan hukum islam.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rismayanti, Muhammadiyah Amin, Muhammad Anis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





