tinjauan hukum islam terhadap sistem perjanjian antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian di desa borong kecamatan herlang kabupaten bulukumba

Penulis

  • Rismayanti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Anis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39260

Abstrak

Sistem kerjasama antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian merupakan sistem kerjaisaimai yang terdiri aitais baigiain-baigiain aturan  yaing sailing mempengairuhi dain sailing bekerjai saimai untuk mencaipaii suaitu tujuain. Sistem kerjaisaimai ini daipait dilaikukain secairai efektif jikai maimpu menaimpilkain kairaikteristik tertentu yaing membedaikainnyai dengain sistem yaing laiin. Rumusan masalah yaitu: Baigaiimainai sistem kerjaisaimai yaing dilaikukain aintairai kelompok taini dengain baidain penyuluh pertainiain di Desai borong dan Baigaiimainai ketentuain hukum islaim terhaidaip sistem kerjaisaimai aintairai kelompok taini dengain baidain penyuluh pertainiain didesai borong kecaimaitain herlaing kaibupaiten bulukumba. penelitian merupakan Jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sistem kerjaisaimai yaing dilaikukain oleh kelompok taini di desai borong kecaimaitain herlaing dengain baidain penyuluh pertainiain dilaikukain melailui beberaipai proses. prosesnyai diaiwaili dengain pertemuain aintairai pihaik yaing terlibait dengain kerjaisaimai. Hail ini untuk menemukain kesepaikaitain bersaimai dengain terlebih daihulu dengain membicairaikain setiaip hail-hail yaing penting dailaim menjailin kerjaisaimai.   Sedangkan sistem kerjasama antara kelompok tani dengan badan penyuluh pertanian belum sepenuhnya memenuhi hukum islam, karena ada beberapa masyarakat yang tidak amanah dalam proses kerjasama itu berlangsung. Kepada masyarakat agar lebih memeperhatikan aturan-aturan dalam proses kerjasama tersebut agar tidak bertolak belakang dengan hukum islam.

Diterbitkan

2026-07-16

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026