TINJAUAN HUKUN ISLAM TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN RODA EMPAT DI PT ADIRA FINANCE CABANG MAKASSAR EMPAT

Penulis

  • Muhammad Alwan UIN Alauddin Makassar
  • Ashar Sinilele Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ismail Hannanong Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39395

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian sewa beli kendaraan roda empat di PT Adira Finance Cabang Makassar Empat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan perjanjian sewa beli, (2) Syarat sahnya perjanjian sewa beli menurut hukum Islam.

       Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan teologi normative (syar’i) data dalam penelitian ini diperoleh melalui data sekunder berupa bahan primer, sekunder, dimana metode pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca literatur, karya ilmiah, hasil penelitian, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Data yang terkumpul kemudian dikelompokan data untuk memilih, mencari dan menemukan pola kemudian menemukan hal pokok, sehingga bisa diputuskan mengenai apa yang disampaikan.

       Hasil pembahasan dan penelitian menyimpulkan (1) Perjanjian sewa beli belum mendapat pengaturan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, namun dalam hukum Islam telah mengatur secara jelas tentang perjanjian sewa beli ini melaui ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi. (2) Perjanjian sewa menurut KUHPerdata maupun menurut hukum Islam karena memenuhi syarat sahnya perjanjian: Perjanjian sewa beli memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Demikian juga perjanjian sewa beli telah memenuhi syarat dan rukun dalam hukum Islam.

       Implikasi hasil dari peneletian ini (1) Sebaiknya perjanjian sewa beli dibuatkan dasar hukum setingkat undang-undang seperti perjanjian jual-beli, sewa menyewa dan bentuk perjanjian-perjanjian lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. (2) Debitur perjanjian sewa beli sebaiknya diberi perlindungan hukum yang kuat agar para pemberi sewa beli tidak seenaknya menarik obyek sewa beli jika debitur dianggap wanprestasi

Diterbitkan

2026-07-16

Terbitan

Bagian

Volume 7 Nomor 4 Juli 2026