Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan iB (Islamic Bank) Kepemilikan Mobil Di PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i4.39426Abstrak
Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah membahas bagaimana Prosedur dalam Pembiayaan iB (Islamic Bank) Kepemilikan Mobil di PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar, bagaimana Tinjauan Hukum Islam dalam Pembiayaan iB (Islamic Bank) Kepemilikan Mobil di PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar. Jenis penelitian yang digunakan ini tergolong kualitiatif dengan pendekatan penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah Account Officer PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang di gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan 3 tahapan: klarifikasi data, reduksi kata dan editing data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar menggunakan Akad Murabahah pada produk pembiayaan iB Kepemilikan Mobil yang di tawarkan oleh PT Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar kepada nasabah. Kesesuaian Fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Murabahah dengan praktik pada PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar. Menyimpulkan bahwa praktik akad murabahah pada bank sudah sesuai dengan 9 ketentuan dalam akad murabahah dari Fatwa DSN-MUI.Implikasi pada penelitian ini adalah PT. Bank KB Bukopin Syariah Kantor Cabang Makassar lebih sering promosi terkait produk pembiayaan iB Kepemilikan Mobil sehingga lebih dikenal oleh masyarakat luas, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal praktek muamalah dapat meningkatkan daya saing dengan lembaga lainnya.
Kata Kunci : Hukum Islam, Pembiayaan, iB Kepemilikan Mobil
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Fachrul Rahman, Sohrah, Abdul Rahman Sakka

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





