TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN MODAL USAHA MIKRO BAZNAS KABUPATEN BULUKUMBA
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.39787Abstrak
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan program bantuan modal usaha mikro BAZNAS Kabupaten Bulukumba. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan dalam beberapa sub masalah, yaitu: Bagaimana mekanisme serta sasaran pendistribusian program bantuan modal usaha mikro BAZNAS Kabupaten Bulukumba, dan Bagaimana program bantuan modal usaha mikro BAZNAS Kabupaten Bulukumba dalam tinjauan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian “kualitatif”, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang terdiri dari informan, responden. kedua, sumber data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dan penelitian sebelumnya, metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme dalam pendistribusian bantuan modal usaha mikro BAZNAS Kabupaten Bulukumba yaitu: pertama melakukan perekrutan terhadap mustahik yang akan diberdayakan dalam hal ini pihak amil melakukan perekrutan terhadap mustahik yang akan menerima bantuan modal usaha, dalam hal ini pihak amil melakukan seleksi kepada mustahik apakah mustahik layak diberdayakan atau tidak, kedua setelah mendapatkan bantuan modal usaha, selanjutnya pihak amil akan melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap usaha yang dirintis mustahik agar usahanya tersebut dapat berkembang dan untuk mencapai keberhasilan dari bantuan modal usaha ini. Melalui bantuan modal usaha merupakan salah satu tolong menolong dalam kebaikan Sebagaimana dalam QS.Al-Maidah/5:2.
Keywords: BAZNAS, Islamic Law, Micro Business Capital
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Andi Intan Cahyani, Ibnul Jamal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.





