TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN UPAH TENAGA KERJA PADA CV. MUARA KITA DI KOTA MAKASSAR

Penulis

  • Muhammad Yaasiin Raya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Achmad Fathurrahman Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
  • Ashabul Kahpi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ismail Hannan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.42119

Abstrak

Islam adalah sistem kehidupan universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia termasuk akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Dalam muamalah prinsip tolong-menolong dapat mencakup berbagai hal salah satunya ialah kerja sama antar manusia. Dalam sebuah kerja sama juga harus ada yang namanya toleransi antar sesama, salah satunya pada penggantian jumlah upah pekerja. Pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Upah Tenaga Kerja Pada CV. Muara Kita dii Kota Makassar, yang dibagi menjadi: 1) Bagaimana sistem pembagian upah tenaga kerja pada CV. Muara Kita; 2) Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap sistem pembagian upah. tenaga kerja pada CV. Muara Kita. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research). Proses pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Sistem penetapan upah yang ditetapkan oleh perusahaan CV. Muara Kita kepada pekerja dibagi menjadi 2, yaitu sistem pembayaran upah bulanan yang diberikan kepada Manajer Marketing, Finance Manajer, Purchasing, administrasi, dan pegawai tetap. Dan Menurut hukum Islam tentang aplikasi pemberian upah pada tenaga kerja dii CV. Muara Kita, telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dari segi keadilan dalam pemberian upah. Di dalam perjanjian awal (akad) seharusnya dijelaskan secara mendetail mengenai penentuan jumlah upah dan ketetapan waktu pemberian upah. Hendaknya perusahaan tersebut dapat mengembangkan usaha agar ketetapan upah untuk pekerja tetap dan tidak tetap dapat sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan upah yang berlaku pada suatu wilayah.

Kata Kunci : Hukum Islam, Upah, Tenaga Kerja.

Diterbitkan

2025-06-11

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025