TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAGIAN UPAH TENAGA KERJA PADA CV. MUARA KITA DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.42119Abstrak
Islam adalah sistem kehidupan universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia termasuk akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Dalam muamalah prinsip tolong-menolong dapat mencakup berbagai hal salah satunya ialah kerja sama antar manusia. Dalam sebuah kerja sama juga harus ada yang namanya toleransi antar sesama, salah satunya pada penggantian jumlah upah pekerja. Pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Upah Tenaga Kerja Pada CV. Muara Kita dii Kota Makassar, yang dibagi menjadi: 1) Bagaimana sistem pembagian upah tenaga kerja pada CV. Muara Kita; 2) Bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap sistem pembagian upah. tenaga kerja pada CV. Muara Kita. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research). Proses pengumpulan data dilakukan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Sistem penetapan upah yang ditetapkan oleh perusahaan CV. Muara Kita kepada pekerja dibagi menjadi 2, yaitu sistem pembayaran upah bulanan yang diberikan kepada Manajer Marketing, Finance Manajer, Purchasing, administrasi, dan pegawai tetap. Dan Menurut hukum Islam tentang aplikasi pemberian upah pada tenaga kerja dii CV. Muara Kita, telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dari segi keadilan dalam pemberian upah. Di dalam perjanjian awal (akad) seharusnya dijelaskan secara mendetail mengenai penentuan jumlah upah dan ketetapan waktu pemberian upah. Hendaknya perusahaan tersebut dapat mengembangkan usaha agar ketetapan upah untuk pekerja tetap dan tidak tetap dapat sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan upah yang berlaku pada suatu wilayah.
Kata Kunci : Hukum Islam, Upah, Tenaga Kerja.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Yaasiin Raya, Achmad Fathurrahman, Ashabul Kahpi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.