ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD WADI’AH YAD ADH-DHAMANAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penulis

  • Asy Syihab Azhar UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
  • M. Usman UIN Raden Mas Sa’id

Abstrak

Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan syariah ini tiada lain adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Salah satu penerapan akad yang terjadi dalam Lembaga keuangan syari’ah adalah akad wadi’ah yad adh-dhamanah. dimana penerima titipan memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala pemilik menghendakinya. Setelah dilakukan analisis dengan meninjau pada hukum Islam peneliti mendapati bahwa akad wadi’ah yada dh-dhamanah secara hakekat sama seperti dengan akad qard (akad utang piutang)

Kata kunci : Wadi’ah, Wadi’ah yad adh-dhamah, Qardh

Diterbitkan

2025-05-27

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025