ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD WADI’AH YAD ADH-DHAMANAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstrak
Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan syariah ini tiada lain adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Salah satu penerapan akad yang terjadi dalam Lembaga keuangan syari’ah adalah akad wadi’ah yad adh-dhamanah. dimana penerima titipan memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala pemilik menghendakinya. Setelah dilakukan analisis dengan meninjau pada hukum Islam peneliti mendapati bahwa akad wadi’ah yada dh-dhamanah secara hakekat sama seperti dengan akad qard (akad utang piutang)
Kata kunci : Wadi’ah, Wadi’ah yad adh-dhamah, Qardh
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asy Syihab Azhar, M. Usman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.