PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH PADA DUKUN ANAK DI DESA GATTARENG KECAMATAN MARIORIWAWO KABUPATEN SOPPENG

Penulis

  • Sri Ramadhana Uin Alauddin Makassar
  • Muhammadiyah Amin
  • Muhammad Anis
  • Nur Aisyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.54256

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng? Pokok masalah tersebut diuraikan kedalam sub masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik pendistribusian zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng?  2) Faktor apa  yang menyebabkan masyarakat Desa Gattareng mendistribusikan zakat fitrah pada dukun anak? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan empiris dan syariah. Adapun sumber data penelitian ini adalah warga Desa Gattareng dan dukun anak. Selanjutnya metode. pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Praktik pendistribusian zakat fitrah anak usia 0-3 tahun diberikan kepada dukun anak dalam bentuk beras atau uang. Adapun uang yang diberikan rata-rata 45.000 setara dengan 3 Kg beras. Hal ini dilatar belakangi tradisi yang turun-temurun, kepercayaan masyarakat terhadap keahlian dukun anak, hubungan sosial yang erat, dan kurangnya pemahaman tentang hukum Islam. Namun menurut hukum Islam, distribusi zakat fitrah kepada dukun anak tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, yang mentapkan penerima zakat harus dari golongan tertentu, seperti fakir miskin. Dukun anak di Desa Gattareng masih mampu secara ekonomi, sehingga tidak memenuhi syarat.

Kata Kunci: Dukun Anak, Hukum Islam, Zakat Fitrah.

Diterbitkan

2025-05-27

Terbitan

Bagian

Volume 6 Nomor 4 Juli 2025