PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH PADA DUKUN ANAK DI DESA GATTARENG KECAMATAN MARIORIWAWO KABUPATEN SOPPENG
DOI:
https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.54256Abstrak
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap distribusi zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng? Pokok masalah tersebut diuraikan kedalam sub masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik pendistribusian zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng? 2) Faktor apa yang menyebabkan masyarakat Desa Gattareng mendistribusikan zakat fitrah pada dukun anak? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah pada dukun anak di Desa Gattareng Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan empiris dan syariah. Adapun sumber data penelitian ini adalah warga Desa Gattareng dan dukun anak. Selanjutnya metode. pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Praktik pendistribusian zakat fitrah anak usia 0-3 tahun diberikan kepada dukun anak dalam bentuk beras atau uang. Adapun uang yang diberikan rata-rata 45.000 setara dengan 3 Kg beras. Hal ini dilatar belakangi tradisi yang turun-temurun, kepercayaan masyarakat terhadap keahlian dukun anak, hubungan sosial yang erat, dan kurangnya pemahaman tentang hukum Islam. Namun menurut hukum Islam, distribusi zakat fitrah kepada dukun anak tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, yang mentapkan penerima zakat harus dari golongan tertentu, seperti fakir miskin. Dukun anak di Desa Gattareng masih mampu secara ekonomi, sehingga tidak memenuhi syarat.
Kata Kunci: Dukun Anak, Hukum Islam, Zakat Fitrah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sri Ramadhana, Muhammadiyah Amin, Muhammad Anis, Nur Aisyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.